Kamis, September 19


Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin takziah ke rumah Syamsul Diana Ahmad (30) di Desa Parungseah Berong, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Syamsul menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan mafia berkedok agen tenaga kerja di Kamboja.

Menurut keterangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi yang mendapatkan laporan dari rekan kerjanya, Syamsul meninggal diduga karena serangan jantung. Syamsul meninggal pada 2 Agustus dan jenazahnya tiba di Parungseah Berong pada Jumat (13/9/2024).

“Dukacita mendalam kepada keluarga,” kata Bey Machmudin dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).


Bey berharap kejadian ini yang terakhir di Jabar dan tidak terulang di masa mendatang.

“Jangan sampai terulang lagi peristiwa seperti ini,” tegas Bey.

Menurut Bey, pelajaran yang bisa diambil dari kasus Syamsul adalah kerja di luar negeri harus sesuai dengan prosedur dan melalui penyalur tenaga kerja resmi. Hal itu agar tempat tujuan bekerja jelas dan mudah dilacak serta jangan mudah tergiur oleh tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Dia menjelaskan, Syamsul berangkat ke Kamboja melalui penyalur tenaga kerja tidak resmi alias ilegal. Awalnya, Syamsul ditawarkan bekerja di Singapura, tapi ternyata pesawatnya hanya transit dan berakhir mendarat di Kamboja. Di Kamboja, Syamsul diduga bekerja sebagai operator judi daring.

“Jadi kan informasi (tentang pekerjaan) kurang jelas, harusnya calon tenaga kerja mencari informasi ke penyalur tenaga kerja resmi, tanya ke Disnakertrans. Ada orang yang ingin cepat-cepat ke luar negeri, tapi harusnya tetap dari jalur yang benar, jangan juga tergoda gaji besar,” tuturnya.

Bey pun mendorong dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota menyebarkan informasi lowongan pekerjaan di luar negeri kepada masyarakat secara lebih masif lagi. Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, tidak boleh terputus.

“Sampai ke pelosok desa,” sebutnya.

Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk untuk memulangkan 11 warga Jabar lain yang disekap di Myanmar.

Dia mengatakan ke-11 warga Jabar tersebut semuanya dari Kabupaten Sukabumi, tepatnya Desa Kebonpedes dan Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes; serta Desa Cipurut dan Cireunghas, Kecamatan Cireunghas. Menurutnya, mafia penyekap di Myamnar diketahui meminta tebusan Rp 50 juta per orang atau total Rp 550 juta.

“Kami berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Kementerian Luar Negeri. Kami akan terus berusaha karena (biar bagaimanapun) saudara-saudara kita harus dilindungi,” tutup Bey.

(akd/akd)

Membagikan
Exit mobile version