Jumat, November 29


Jakarta

KPK menyampaikan telah menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi ke negara sebesar Rp 637 miliar. Penyerahan itu terhitung selama Januari-Oktober 2024.

“Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024, yakni mencapai Rp 637.994.333.473,00,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Budi menerangkan, target pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK pada 2024 adalah Rp 400 miliar. Berdasarkan hal itu, berarti KPK telah memenuhi target untuk pemulihan keuangan negara.


“Sehingga capaian saat ini sudah lebih dari target,” ujarnya.

Budi menerangkan angka tersebut masih bisa bertambah karena masih ada aset rampasan lain yang masih di lelang. Nilainya mencapai Rp 1 triliun.

“Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp 1.218.176.115.000,” kata Budi.

Dia menjelaskan, aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp 66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp 40 miliar. KPK juga telah menyita sejumlah mobil antik yang belum bisa dilelang karena masih dalam proses penyidikan.

“Nilai aset rampasan tunggal terbesar apa dan nilainya, yaitu saham (Rp 66 miliar). Yang kedua, properti (Rp 40 miliar),” ungkapnya.

Simak juga Video: Jokowi Minta Upaya Penyelamatan Uang Negara, Singgung UU Perampasan Aset

[Gambas:Video 20detik]

(ial/dnu)

Membagikan
Exit mobile version