Kamis, September 19


Jakarta

Jaksa menghadirkan mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa Budi Said. Andik mengungkap perubahan gaya hidup Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 usai menerima duit dugaan korupsi tersebut.

Mulanya, hakim menanyakan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Endang Kumoro terkait hilangnya emas 152 kg di BELM Surabaya 01. Andik mengatakan saat itu Endang memposisikan diri sebagai korban dan mengaku tak tahu apapun soal hilangnya emas tersebut.

“Terhadap Endang, apa hasil pemeriksaan yang saudara peroleh?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).


“Untuk saudara Endang begitu saya tanya dia awalnya memposisikan dia sebagai korban, jadi seakan-akan dia nggak tahu apa-apa ditipu,” jawab Andik.

Andik tak puas dengan jawaban Endang dan kembali menanyainya. Dia mengaku mendapat informasi tentang perubahan gaya hidup Endang.

“Namun begitu saya tanyakan dan juga sebelumnya saya dapat info bahwa dia, gaya hidupnya berubah,” ujar Andik.

Dia mengatakan perubahan gaya hidup Endang itu seperti naik pesawat dua Minggu sekali hingga langsung pergi umrah. Dia mengatakan Endang pun akhirnya mengaku telah menerima bagian terkait hilangnya emas 152 kg emas, namun hanya Rp 500 ribu.

“Contoh pulang dari Butik ke rumahnya udah naik pesawat dua Minggu sekali, kemudian saya dengar umroh gitu ya. Nah dari situ data yang saya kumpulkan tadi itu, saya tanyakan ulang. Akhirnya memang mengakhiri yaitu menerima. Cuma waktu itu bilangnya nggak banyak, hanya menerima Rp 500 ribu,” kata Andik.

Andik mengatakan uang itu diterima Endang dari broker bernama Eksi Anggraeni. Dia mengatakan pencatatan pembelian emas oleh Eksi tak dilakukan sesuai jumlah sebenarnya, melainkan dilebihkan yang disebut sebagai pinjaman emas.

“Jadi dia (Endang) dapat memperoleh uang dari Eksi, Eksi ini customer, kok bisa? kan kalau berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, transaksi di Butik itu cash and carry gitu, beli sekian dan bayar sejumlah barang yang dibeli, artinya kan tidak ada dorongan ya akan berikan uang kepada petugas Butik yaitu pegawai butik semestinya. Lhah kok bisa Eksi memberikan uang ke Endang? apa informasi apa yang Saudara peroleh?” tanya hakim.

“Seperti yang kami jelaskan sebelumnya Pak, jadi transaksi yang ada di logam mulia menurut pemaparan dari saudara Ahmad (Purwanto), itu kalau Eksi beli 10 kg dikasih 15 kg pak, 5 kg nya itu dianggap hutang,” jawab Andik.

“Kan tadi saudara mencontohkan 5 kg minjem, 5 (kg) itu akhirnya dibayar ? atau emasnya dikembalikan?” tanya hakim.

“Pada bulan Juli kan menurut pengakuan Ahmad itu dikembalikan makannya pas stok opname itu sama. Abis stok opname besoknya pinjam lagi,” jawab Andik.

“Oh setelah stok opname selesai pinjam lagi?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Andik.

“Itu yang kemudian yang saudara peroleh dari dari keterangan mereka 152 kg itu?” tanya hakim.

“Betul pak,” jawab Andik.

Andik mengaku tak tahu apakah selisih hilangnya emas 152 kg itu merupakan semua pinjaman dari Eksi. Dia mengatakan PT Antam pada Butik BELM Surabaya 01 mengalami kerugian emas sebesar 152 kg.

“Itu pinjaman Eksi semua?” tanya hakim.

“Tidak paham Pak saya,” jawab Andik.

“Akhirnya 152 kg itu dibayarkan tidak?” cecar hakim.

“Kalau sampai stok opname 2018 ditetapkan ada kerugian disitu 152 kg,” jawab Andik.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Endang Kumoro disebut telah menerima 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018 Nomor Polisi B 2930TZM. Kemudian, uang tunai Rp 20.000.000 dan uang sejumlah Rp 40.000.000 untuk biaya umroh.

Sebelumnya, pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut melakukan pembayaran transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.

“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 (Rp 92 miliar) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021,” kata jaksa.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun),” tambah jaksa.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

Simak Video: Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Negara Rugi Rp 1 Triliun

[Gambas:Video 20detik]

(mib/isa)

Membagikan
Exit mobile version