Analis kebijakan ahli madya pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Suhardi, mengungkap istilah dana komando atau dako dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Suhardi mengatakan dako digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai di lingkungan Basarnas.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Istilah dana komando terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Suhardi nomor 25. BAP itu menerangkan bahwa dana komando merupakan dana yang dihimpun dari pemenang lelang proyek di lingkungan Basarnas.
“Di sini sebagaimana BAP Saudara nomor 25, ‘namun saya mendengar dari cerita teman-teman bahwa istilah dako ini merupakan dana yang dihimpun dari penyedia jasa yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Badan SAR Nasional’. Apa maksudnya ini?” tanya jaksa.
“Jadi di lingkungan kami, Bapak, dana komando itu, saya tidak tahu persis seperti apa tapi memang ada,” jawab Suhardi.
Jaksa mencecar Suhardi soal penggunaan dana komando tersebut. Suhardi mengaku mengetahui bila dana komando digunakan untuk THR pegawai di lingkungan Basarnas.
“Yang Saudara pahami aja, dana komando ini merupakan dana apa? Apakah dana yang memang resmi menjadi sumber anggaran dari Basarnas atau Saudara menggunakan ini untuk konteks yang lain? Pengertian yang lain?” tanya jaksa.
“Izin, Bapak, kami pernah ditanyakan oleh penyidik dana komando itu seperti apa, kami bilang tidak tahu. Dilanjutkan dengan THR, kami bilang kami pernah THR, Pak, tapi asalnya dari mana kami tidak tahu bapak,” jawab Suhardi.
“Di sini kan Saudara menjelaskan, ini dihimpunnya dari pihak penyedia yang memenangkan paket pekerjaan. Ini berdasarkan informasi juga ini dari rekan-rekan, maksudnya seperti apa?” cecar jaksa.
“Jadi hanya mengalir cerita begitu saja bahwa para pemenang ini nanti akan memberikan dana komando, hanya sampai di situ bapak,” jawab Suhardi.
“Yang Saudara ketahui peruntukannya untuk apa?” tanya jaksa.
“Setahu kami untuk THR, Bapak, izin,” jawab Suhardi.
“Selain untuk THR?” tanya jaksa.
“Tidak tahu lagi, Bapak,” jawab Suhardi.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso juga ikut mendalami Suhardi soal dana komando. Suhardi menegaskan bila dirinya tahu soal dana komando dari penyidik KPK saat pemeriksaan kasus ini.
“Karena tadi kan Saudara terangkan bahwa dako itu untuk di antaranya untuk pemberian THR. Apakah dari situ Saudara tahu nggak?” tanya hakim.
“Saya tahunya dari penyidik, Bapak, bahwa dana komando diberikan untuk THR tadi, Bapak,” jawab Suhardi.
“Oh tahunya dari penyidik?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Suhardi.
Simak juga Video: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi
[Gambas:Video 20detik]