Kamis, Oktober 3


Jakarta

Manajer Finance Logam Mulia PT Antam Tbk, M Furkon, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas. Furkon mengatakan Budi said membeli total emas 5,9 ton dan sudah dikirimkan Antam tanpa ada lebih bayar maupun kekurangan pengiriman.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Budi Said dan mantan general manajer PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Mulanya, jaksa menanyakan pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

“Bisa saudara sampaikan bahwa untuk pembayaran dengan cara-cara pembayaran sebagaimana tabel ini sudah dilakukan pembayaran secara benar oleh customer atas nama terdakwa Budi Said? Apakah ada yang belum terbayarkan dari data tersebut atau mungkin lebih dibayarkan atau seperti apa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).


Furkon lalu memberikan penjelasan. Dia mengatakan Budi Said membeli total 5,9 ton emas Antam seharga Rp 3,5 triliun. Dia mengatakan catatan keuangan PT Antam menunjukkan data invoice dan pengeluaran terkait transaksi pembelian itu sudah sama, tercatat di sistem E-MAS dan tak ada utang penyerahan ke Budi Said.

“Kalau tadi yang kami sebutkan nilai sejumlah Rp 3,5 triliun itu sudah ter-confirm, terekonsiliasi juga dengan data penyerahan, Pak. Jadi data yang ter-record di sistem kami, yaitu sistem E-MAS itu tidak ada utang terkait dengan transaksi Budi Said. Jadi untuk nilai invoice dan juga penyerahan sudah sesuai dengan data E-MAS dan juga bon keluar dari sistem. Di sini disebutkan 5,9 ton dari sisi invoice juga sama 5,9 ton dari sisi pengeluarannya dan juga nilai nominalnya tadi yang saya sampaikan sudah sesuai juga, Pak. Jadi tidak ada transaksi yang menggantung atau belum di-delivery barangnya. Dan ada uang masuk yang kalau memang belum ada catatannya pasti tadi Pak, akan berpengaruh terhadap rekonsiliasi harian,” kata Furkon.

Furkon mengaku sudah melakukan pengecekan silang terhadap transaksi itu ke bagian lain seperti marketing dan retail di PT Antam sebagai pembanding. Dia mengatakan jika ada kelebihan, kekurangan bayar, maupun kekurangan penyerahan emas ke pembeli maka akan tercatat.

“Dapat kami sampaikan Pak bahwa terdapat akses-akses pembatasan yang mana kami dari finance itu adalah dari sisi pembayaran dan juga invoice Pak, untuk melihat pengiriman barang itu akan ada di bagian retail, Pak. Data yang kami sampaikan itu sudah di-combine dengan data yang dimiliki oleh teman-teman retail. Jadi ada data pembanding Pak, kalau misalkan ada pemberian yang lebih akan ada outstanding di keuangan ataupun sebaliknya, pada saat ada uang masuk tapi tidak ada data penyerahan di bagian retail itu akan tidak seimbang Pak,” katanya.

Dari total 5,9 ton emas itu, kat Furkon, pembelian terakhir yang dilakukan Budi Said sebesar 41,865 kilogram di tahun 2018. Pembayarannya dilakukan dalam dua tahap, yakni transfer Rp 25.250.000.000 (Rp 25 miliar) dan setor tunai sebesar Rp 1.979.000 di BELM Surabaya 01.

Sebelumnya, pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut melakukan pembayaran transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.

“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 (Rp 92 miliar) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021,” kata jaksa.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun),” tambah jaksa.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

(mib/haf)

Membagikan
Exit mobile version