Jumat, Desember 27


Jakarta

Jaksa menghadirkan pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mahmud Fandi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Mahmud mengakui menerima jatah Rp 3 juta setiap kali selesai pelaksanaan kontrak pengadaan proyek di Basarnas.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

“Apa yang Saudara terima?” tanya hakim anggota Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).


“Uang, Yang Mulia,” jawab Mahmud.

“Berapa yang Saudara terima?” tanya hakim

“Sekitar Rp 3 jutaan, Yang Mulia,” jawab Mahmud.

Mahmud tak ingat siapa yang secara langsung memberikan uang tersebut. Namun, uang itu berasal dari Riki Hansyah Yudi Muharam selaku staf marketing CV Delima Mandiri setiap selesai proses pengadaan.

“Saudara terima dari siapa?” tanya hakim.

“Dari siapanya kami tidak mengingatnya, tapi itu sumbernya dari Pak Riki,” jawab Mahmud.

“Berapa kali Pak Riki memberikan sesuatu itu kepada Saudara?” tanya hakim.

“Setiap kali selesai proses pengadaan,” jawab Mahmud.

“Setiap kali proses pengadaan atau setiap kali pertemuan dalam suatu proyek?” cecar hakim.

“Tidak, setiap kali selesai, selesai kontraknya bapak,” jawab Mahmud.

Mahmud menggunakan uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di antaranya membeli bensin, membayar cicilan motor, dan makanan sehari-hari.

“Saudara gunakan untuk apa uang itu?” tanya hakim.

“Untuk kebutuhan sehari-hari, Yang Mulia,” jawab Mahmud.

“Untuk beli bensin, bayar cicilan motor, beli bakso,” imbuh Mahmud.

Mahmud mengatakan uang yang pernah diterimanya belum dikembalikan ke Jaksa KPK. Dia siap untuk mengembalikan uang tersebut.

“Sudah dikembalikan sama Pak Penuntut Umum?” tanya hakim.

“Belum, Yang Mulia,” jawab Mahmud.

“Nanti dikembalikan ya?” pinta hakim.

“Siap,” jawab Mahmud.

Hakim anggota Alfis Setyawan juga mendalami jumlah uang yang diterima Mahmud dari Riki. Nilainya, kata Mahmud, yakni sekitar Rp 3-5 juta.

“Apakah langsung Riki yang serahkan kepada Saudara atau dititipkan ke Saudara Anjar, Saudara nggak ingat?” tanya hakim anggota, Alfis Setyawan.

“Tidak ingat, Yang Mulia,” jawab Mahmud.

“Tapi jumlah uangnya ingat ya?” tanya hakim.

“Ya sekitar angka itu, Rp 3 juta, Yang Mulia,” jawab Mahmud.

“Rp 3 juta sampai Rp 5 juta?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Mahmud.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013 hingga 2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.

(mib/yld)

Membagikan
Exit mobile version