Rabu, Juni 26


Jakarta

Jaksa menghadirkan Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, sebagai saksi sidang kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Andi mengatakan tegangan taupun lendutan pada struktur atas Tol Layang MBZ kurang memenuhi syarat.

Mulanya, Andi menceritakan temuan dari pemeriksaan 75 sampel beton Tol MBZ yang ternyata tak memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Andi mengatakan pemeriksaan fisik itu dilakukan timnya atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keperluan audit. Perusahaan Andi melakukan pemeriksaan sekitar 6 bulan pada akhir 2020.


“Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut,” kata Andi dalam persidangan.

Andi mengatakan pihaknya lalu membuat pemodelan ulang struktur berdasarkan temuan mutu beton untuk dijadikan pembanding. Model ulang struktur itu dibuat berdasarkan perencanaan awal.

“Nah, kemudian yang kami lakukan kembali adalah melakukan pengujian fibrometer atau pengetesan frekuensi dari jembatan tersebut apakah frekuensinya mendekati frekuensi yang direncanakan atau tidak. Kemudian, hasilnya sudah diperoleh, kami melakukan pengolahan data di kantor. Apa yang kami lakukan? Adalah satu, melakukan pemodelan ulang struktur jembatan tersebut, berdasarkan data as built drawing yang disampaikan dan berdasarkan spesifikasi material perencanaan awal yang disampaikan oleh BPK,” ujarnya.

Andi mengatakan hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan kemudian dikoreksi menggunakan pemodelan ulang yang telah dibuat. Hasilnya, menurut dia, tegangan ataupun lendutan pada struktur atas Tol MBZ kurang memenuhi syarat.

“Kemudian hasil hasil tersebut kami lakukan koreksi ataupun korelasi terhadap hasil pengujian-pengujian di lapangan. Seperti misalnya apabila mutu betonnya menurun maka kami akan turunkan mutu betonnya dan lain sebagainya untuk mendekati kondisi real yang ada di lapangan saat ini. Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi kurang lebih begitu, Pak Jaksa,” kata Andi.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa menyatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

(mib/haf)

Membagikan
Exit mobile version