Minggu, Oktober 6
Jakarta

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, kembali menjalani persidangan kasus korupsi. Gazalba disidang sebagai terdakwa di kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sidang korupsi Gazalba ini sempat berhenti usai eksepsinya diterima majelis hakim. Gazalba pun menghirup udara segar sementara.

Angin segar untuk Gazalba hanya berlangsung sementara. KPK menggugat putusan PN Tipikor Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan gugatan KPK dan meminta kasus Gazalba kembali disidangkan.


Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat yang digelar Senin (8/7), Gazalba menyampaikan sejumlah curhatan. Dia meminta blokir rekeningnya dibuka demi bisa membiayai kuliah anak.

Hakim Kembali Buka Sidang Kasus Gazalba

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Gazalba Saleh kembali digelar usai Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela. Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.

Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.

“Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

Sebagai informasi, susunan majelis hakim ini merupakan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.

Gazalba Kembali Ditahan

Setelah sidang kembali digelar, majelis hakim pun mengumumkan untuk menahan Gazalba lagi. Penahanan kembali kepada Gazalba juga sebelumnya telah diminta oleh KPK.

“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba dilakukan oleh Ketua PN Jakpus. Dia mengatakan Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung sejak hari ini.

“Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari, Pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi, Pak,” ujarnya.

Gazalba meminta tak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis dalam persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

“Terkait hal tersebut, Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar Terdakwa tidak ditahan mengingat Terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh.

Gazalba meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut. Hakim mengatakan perpanjangan penahanan Gazalba merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakpus, bukan penahanan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

“Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat, ya,” ujar hakim.

“Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya,” kata Gazalba.

“Ya nanti lah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya,” jawab hakim.

Tim kuasa hukum Gazalba lalu menyerahkan surat permohonan agar kliennya tak ditahan. Hakim mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Gazalba pun digiring kembali ke rutan KPK.

Gazalba tampak mengenakan kemeja batik berwarna biru. Dia tampak tak diborgol.

Simak juga Video ‘Eksepsi Dikabulkan Hakim, Gazalba Saleh Segera Dibebaskan’:

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Membagikan
Exit mobile version