
Jakarta –
Aktor senior Roy Marten mengungkapkan kabar terbaru kasus tambang ilegal yang dihadapi bersama aktor Dwi Yan pada 2023. Roy Marten dan Dwi Yan hampir terjerumus membeli saham bermasalah.
Keduanya hampir membeli saham PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang berlokasi di Jambi. Namun, niat mereka untuk membeli saham perusahaan tersebut batal setelah mengetahui perusahaan bermasalah.
Roy Marten menceritakan masalah ini berawal ketika PT BBI yang semula merupakan milik sahabatnya, Herman Trisna, tiba-tiba mengalami perubahan kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik pertama.
“Milik dari tanah dan tambang batubara di Jambi itu adalah Herman sahabat kami lama, puluhan tahun. Kemudian kami diajak bergabung di PT BBI, tapi ketika kami ke notaris, ternyata nama pemilik PT-nya sudah diganti oleh tersangka, DC, yang sebetulnya dia sebagai direktur operasi yang dipercaya,” ucap Roy Marten menceritakan singkat duduk perkaranya saat ditemui di Kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, kemarin.
Roy menjelaskan sahabatnya, Herman Trisna, tidak pernah menjual perusahaannya. Oleh karena itu, diduga terjadi perampasan atas tambang batubara, diikuti dengan pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Jadi hal ini ada dua kasus. Pertama kasus pembajakan atau perampasan dari tambang Batubara itu sendiri, kemudian PT-nya diganti kepemimpinannya, yang kedua pemalsuan AKTR yang notarisnya pun sudah diperiksa,” tambahnya.
Roy juga menceritakan tentang tanah di Jambi yang memiliki pelabuhan jetty, yakni dermaga yang dibangun menjorok jauh dari daratan, sejajar dengan pantao.
Pelabuhan itu untuk mengangkut batubara, tapi terkendala karena pemilik sebelumnya, yakni Herman, tidak memperhatikan perkembangan tambang akibat kondisi pasar batubara yang belum booming pada saat itu.
“Di situ tidak hanya jetty, tapi ada alat-alat beratnya yang memang sudah beroperasi, tapi tahun itu terabaikan oleh pemiliknya karena batubara belum booming,” jelas Roy.
Pada tahun 2021, terjadi perubahan besar dan nama Herman sudah tidak tercatat lagi sebagai pemilik. Hal ini memicu kecurigaan adanya pemalsuan dokumen.
Untuk mengatasi masalah ini, pada Juli 2023, Roy, Dwi Yan, dan Herman berangkat ke Jambi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Herman Trisna melaporkan DC ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akta. Di Polda Jambi, DC juga dilaporkan atas tuduhan penambangan ilegal, penjualan ilegal, dan penggunaan pelabuhan tanpa izin.
Roy Marten mengabarkan saat ini pelaku berinisial DC sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Polda Jambi.
“Kami melaporkan jadi ada dua peristiwa. Satu alat-alat berat itu di Polda Jambi, yang kedua di Mabes. Terima kasih untuk Polda Jambi, responsnya bagus sehingga tersangka sudah ditangkap,” ujar Roy.
“Kami garap juga Mabes Polri di sini, mudah-mudahan segera memproses, jadi ada dua perkara,” harapnya.
Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, Roy menyebutkan bahwa kerugian yang dialami Herman ditanggung cukup besar.
“Banyak banget (kerugian). Saya angka-angkanya tidak pasti, mungkin bisa saya cek lagi, tapi kalau sudah ratusan ribu yang keluar dari situ kan berarti sudah puluhan miliar, tapi Pak Herman yang dirugikan dan tanahnya itu miliaran, tanahnya itu 1,9 hektar. Alat-alat berat, tidak hanya itu tapi perampasan PT nya itu sendiri, sehingga yang punya nggak bisa jualan sampai hari ini,” pungkas Roy.
(fbr/pus)