Jakarta –
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara sehingga keduanya, harus mengajukan permohonan sidang itsbat atau pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putra sulung komedian Sule itu mengatakan, kalau yang mengurus perihal administrasi saat berlangsungnya pernikahan adalah pihak WO (wedding organizer).
“Hari ini itu rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang memang sedang mau kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah, sedangkan aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kita pegang, dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab,” kata Rizky Febian saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)
Lebih lanjut, pelantun Berpisah itu Mudah tersebut mengatakan alasan pengajuan pengesahan pernikahan ini disebabkan adanya masalah administrasi.
Oleh karena itu, dalam sidang kali ini ia menyerahkan sederet bukti mulai dari surat permohonan ke KUA, foto pernikahan, hingga saksi-saksi saat nikah.
“Administrasi, jadi karena permasalahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus) sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar, Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang ke sini dan menyelesaikan perihal administrasi,” ujar Rizky Febian.
Rizky Febian menegaskan kalau pernikahannya juga ingin tercatat sah secara negara.
“Harus atuh, saya juga nggak mau kalau nggak kayak gitu, semoga terbaik dan prosesnya segera beres dan lancar,” pungkasnya.
(ahs/wes)