Senin, November 18


Jakarta

Sidang itsbat nikah atau pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bakal digelar lagi pada hari ini. Sule sebagai orang tua dikabarkan akan menjadi saksi dalam sidang ini.

Saat menjadi bintang tamu FYP Trans 7 di Mampang, Jakarta Selatan, Sule tak mau membahas hal ini terlalu dalam.

“Nggak, nggak ada (saksi). Sudah nggak usah dibahaslah, Kurang bagus buat share,” jawab Sule singkat, Senin (18/11/2024).


Ayah Rizky Febian itu mengatakan adanya kesalahan yang mengakibatkan pernikahan itu terlambat dicatat. Saat ini Mahalini dan Rizky Febian sedang dalam proses untuk mengesahkan dan mencatat pernikahan mereka di negara.

“Ada kesalahan sesuatu mungkin dari perbedaan itu. Mengakibatkan ada keterlambatan tidak tercatat. Ini proses untuk dapat, insyallah akan dapatlah,” kata Sule.

Sule mengatakan tak mengetahui adanya masalah ini. Putra sulungnya tak cerita dengannya.

“Cuma di sini hebatnya Iky, Iky nggak kasih tahu tentang ini ke ayahnya karena dia tidak mau membebani,” ucap Sule.

“(Bicara) masalah ini tidak ada, waktu video call apa juga gue nggak tanya ada apa ini berita. Jadi cuek aja sudah. Yang penting kamu sebagai laki-laki niat bertanggung jawab, niat kamu benar, ya sudah lakukan yang terbaik,” pesan Sule kepada Rizky Febian.

Hari ini, (18/11) sidang itsbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini rencananya akan kembali digelar. Mahalini dan Rizky Febian diwajibkan hadir.

Pernikahan yang sudah digelar pada 10 Mei 2024 itu akan diuji keabsahannya. Hal itu dijelaskan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana mengatakan untuk zaman sekarang jangan sampai ada pernikahan yang tidak tercatat secara negara alias siri. Sehingga majelis hakim juga akan mencari tahu dan menggali kenapa atau alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak tercatat di KUA.

“Ya betul kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya harus menikah ulang kalau dibatalkan oleh pengadilan. Tidak memenuhi persyaratan rukun nikah sebagaimana undang-undang menyebutkan ya itu pasti ditolak kemudian harus menikah ulang,” pungkas Suryana.

(pus/tia)

Membagikan
Exit mobile version