Senin, Oktober 14


Jakarta

Kasus Rizal Djibran yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Sarah Alamudi, terkait dugaan KDRT dan kekerasan seksual menemui babak baru. Rizal mengatakan sejak 7 September 2024 kepolisian mengeluarkan SP3 atau penghentian kasus ini karena tidak cukup bukti.

“Jadi sebenarnya pada bulan lalu, September tanggal 7 saya sudah mendapatkan SP3 dari Polda Metro Jaya oleh Renakta. Jadi semua informasi yang diberikan hoax atau fitnah, bukan cukup bukti. Memang tidak ada. seperti foto segala macem itu ya saya nggak tau,” kata Rizal Djibran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Aktor berusia 47 tahun itu mengaku lega. Dia berharap nama baiknya segera pulih.


“Alhamdulillah pasti lega. Bagimanapun juga dengan opini yang berkembang ya kita imbau, untuk berhati-hati di medsos karena ini proses hukum jangan gampang terbawa opini, hukum yang bicara. Semoga ini dapat memulihkan kredibilitas saya,” ungkapnya.

Rizal Djibran mengatakan sebelum dikeluarkan SP3, kepolisian sudah melakukan gelar perkara. Gelar perkara laporan Sarah Alamudi dinyatakan kurang bukti oleh penyidik.


“Dengan adanya SP3 ini, penyidik dari Polda sudah melakukan gelar perkara, sudah dibedah, sampai akhirnya dikeluarkan SP3 tersebut,” tutur Rizal Djibran.

Sementara itu pihak Rizal masih menunggu kabar baik dari Sarah Alamudi, hingga Senin (14/10/2024). “Kita masih menunggu, sampai jatuh temponya Senin besok,” pungkas Rizal Djibran.

Laporan Sarah Alamudi terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Sejak awal dilaporkan, Rizal Djibran membantah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Sarah. Sarah menyertakan foto sebagai bukti dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizak Dijbran.

(fbr/pus)

Membagikan
Exit mobile version