Selasa, Juli 2


Jakarta

Ribuan karyawan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Ribuan karyawan itu berasal dari perusahaan mitra smelter yang disita Kejagung.

Dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (30/6/2024) buntut dari kasus tersebut Kejagung menyita 5 smelter. Tercatat, ada 16 perusahaan yang terdampak yang menjadi mitra 5 smelter tersebut, mulai dari pabrik sawit hingga sebuah SPBU.

Imbasnya 1.329 karyawan dari 16 perusahaan yang tersebar di 7 kabupaten/kota kena PHK.


“16 perusahaan itu kemungkinan seluruh yang terdampak (kasus korupsi tata timah), termasuk perusahaan sawit. Hingga Mei 2024, total 1.329 pekerja yang di PHK,” ujar Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi, Sabtu (29/6/2024) kemarin.

Agus memastikan ribuan karyawan yang kena PHK merupakan dari perusahaan sektor pertambangan timah. Ia menegaskan, PHK itu imbas dari kasus timah, bukan karena melemahnya perekonomian global.

“Secara teknis mereka sudah di PHK, tapi ada yang sudah terima haknya ada yang belum. Ada juga yang posisinya masih dirumahkan. Karena pemilik perusahaan masih ditahan Kejagung. Untuk total pekerja yang dirumahkan 113 orang dan yang sedang proses PHK sebanyak 23 pekerja orang,” kata Agus.

Saat disinggung apakah ada perubahan di luar tambang yang turut memutus kontrak kerja, Agus menyebut hingga saat ini masih belum ada. Gelombang PHK ini mulai terjadi sejak 5 smelter disita Kejagung.

“Untuk perusahaan lain hingga saat ini belum ada gelombang PHK. Jadi hanya terkait perusahaan atau kasus tata niaga timah yang ditangani Kejagung,” terangnya.

(acd/kil)

Membagikan
Exit mobile version