Selasa, Juli 2


Jakarta

Sebanyak 1.329 karyawan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Ribuan karyawan itu berasal dari 16 perusahaan yang merupakan mitra dari 5 smelter yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi mengatakan sebagian karyawan telah mendapat pesangon. Namun, ada juga yang belum menerima pesangon.

“Ada yang sudah menerima, ada yang belum,” katanya saat dihubungi detikcom, Minggu (30/6/2024).


Ia mengaku tak hafal jumlah karyawan yang belum menerima pesangon. Namun, untuk yang telah menerima, nominal yang diberikan tidak ada masalah.

“Saya tidak hafal, menurut laporan, untuk yang sudah menerima tidak ada masalah,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga terus berkomunikasi manajemen perusahaan terkait nasib para karyawan. Dia juga mengatakan, juga menjalin komunikasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita komunikasikan terus ke manajemen perusahaan, terkait permasalahan ini, dan juga ke BPJS ketenagakerjaan, karena ada hak pekerja juga melalui BPJS TK,” jelas dia.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version