Selasa, Maret 11


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektare (ha) aset kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam jangka panjangnya, lahan perkebunan ini akan didorong untuk menghasilkan bahan bakar biodiesel.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo menekankan, tujuan utama dari alih pengelolaan ini salah satunya untuk membantu mewujudkan ketahanan energi.

“Bertahap (pengelolaannya). Akhirnya ke biodiesel,” kata Agus usai Konferensi Pers Penyerahan 221 ribu ha lahan sawit untuk Ketahanan Energi di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).


“Pokoknya, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan swasembada energi. Berarti arahnya ke energi hijau, biodiesel,” sambungnya.

Agus mengatakan, pihaknya akan mendorong agar produktivitas perkebunan tersebut terus meningkat. Bahkan harapannya bisa tembus hingga 25 ton per tahun.

“Kami berharap setiap hektare (ha), target kami minimal 25 ton per tahun,” ujarnya.

Secara keseluruhan, 221 ribu ha lahan tersebut berasal dari 9 korporasi. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum. Sedangkan dua lainnya masih proses penyidikan.

Dari luasan aset perkebunan kelapa sawit itu, ada sebanyak 37 bidang tanah dan bangunan. Beberapa di antaranya ada 7 bidang tanah seluas 43.824,52 ha di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.

“Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.

Cegah PHK Massal

Penyerahan perkebunan eks Duta Palma ini dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kementerian BUMN bertujuan untuk mempertahankan proses bisnis dan menjaga produktivitas lahan tersebut. Sehingga, diharapkan operasional bisa tetap berjalan dan karyawan masih dapat tetap bekerja.

“Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” ujar Febrie.

Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Agus mengatakan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 ha. Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

“Sudah beberapa hari kami pendekatan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar Agus.

Agrinas juga telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

“Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

(shc/rrd)

Membagikan
Exit mobile version