Kamis, Oktober 10


Jakarta

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman membantah menerima uang Rp 3 miliar terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Reyna mengatakan uang Rp 3 miliar itu tak mungkin muat dimasukkan dalam tas tenteng olahraga.

“Selanjutnya Saudara Karunia telah meralat dalam pernyataannya pada BAP 90 bahwa tidak pernah membantu Saudara Reyna Usman menjadi Dirjen Binapenta pada Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian Saudara Terdakwa Karunia mengganti pernyataan menyampaikan menyerahkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan izin pelatihan kerja berupa deposito Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar untuk perusahaan yang menjual perizinan pelatihan kerja,” kata Reyna Usman saat membacakan pleidoi pribadinya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

“Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak menerima uang sebesar Rp 3 miliar yang ditaruh ditenteng di dalam sebuah tas olahraga dan itu sangat tidak mungkin memasukkan uang Rp 3 miliar dalam tas olahraga yang hanya punya kapasitas untuk 1 pasang sepatu olahraga dan 2 pakaian olahraga,” tambahnya.


Dia mengatakan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, juga menyampaikan bahwa tak ada penerimaan uang tersebut. Dia menyebut izin pelatihan diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang merupakan kewenangan di dinas tenaga kerja kabupaten/kota, bukan kewenangan pusat serta tidak dapat diperjualbelikan.

“Kami pun ingin menyampaikan bahwa kami, Reyna Usman, tidak pernah bertemu di kantor pada tahun 2010. Kami tidak mengenal Saudara Terdakwa Karunia, apalagi Bunamas, dan tidak pernah menjanjikan pekerjaan berupa apa pun karena selaku Sesdirjen Binalatas, kami tidak punya kegiatan berupa pengadaan barang, hanya mengurus tata kelola organisasi hubungan kerja sama luar negeri dan personalnya untuk unit pelaksana pusat. Dalam persidangan Saudara Karunia juga telah menyampaikan tidak pernah memberi uang sebesar Rp 3 miliar namun diralat lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan telah mencurahkan seluruh pikiran untuk mengabdi kepada negara selama menjabat di Kemnakertrans. Dia menegaskan tak pernah menerima uang dari Karunia sebesar Rp 3 miliar.

“Kami mencurahkan tenaga pikiran dan kami dedikasikan untuk warga negara yang ingin bekerja sebagai TKI yang bermartabat dunia akhirat. Terkait dengan kegiatan pengadaan sistem, kami mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa Saudara Terdakwa Karunia menyerahkan Rp 3 miliar itu tidak benar dan kami tidak menerimanya. Kami ingin menegaskan tidak benar dan tidak ada pemberian uang Rp 3 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut Reyna mengatakan menderita vertigo dan ingin berkumpul dengan anggota keluarganya setelah pensiun dari Kemnakertrans. Dia berharap majelis hakim akan membebaskannya dari tuntutan jaksa.

“Yang Mulia, kami tidak tahu kapan hidup kami akan berakhir, kami berdoa kepada Sang Khalik Tuhan Yang Maha Esa agar masalah ini akan segera selesai dan bisa berkumpul bersama keluarga anak-anak dan cucu-cucu kami dan saudara-saudara, mengingat umur kami sudah 64 tahun terakhir dalam perawatan sakit vertigo,” kata Reyna.

“Mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia Majelis Hakim dan kiranya memberikan putusan yang bisa membebaskan kami dari perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, dituntut 4 tahun dan 8 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pada proyek sistem proteksi TKI. Jaksa juga menuntut Reyna membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hal memberatkan tuntutan Reyna adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Reyna memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.

I Nyoman Darmanta dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Kemudian, Karunia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 8.449.290.910 (Rp 8,4 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sidang tuntutan Reyna dkk digelar pada Selasa (1/10) di PN Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa meyakini Reyna dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Reyna Usman dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Jaksa KPK mengatakan pembayaran pekerjaan proyek sistem proteksi TKI itu telah dilakukan 100 persen ke pemenang lelang.

Jaksa mengatakan sistem proteksi TKI itu tak bisa digunakan sama sekali. Jaksa mengatakan sistem itu tak dapat dimanfaatkan negara sesuai dengan tujuan pengadaan meski pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100 persen.

(mib/azh)

Membagikan
Exit mobile version