Selasa, November 19


Jakarta

Proses pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara belum dapat dilakukan. Pemerintah masih menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota.

Dengan demikian, hingga saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Hal ini pun ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Tito menjelaskan, ketentuan terkait Keppres pemindahan ibu kota ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).


“(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di UU IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden. Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Pak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” kata Tito, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, terkait Keppres ini perlu dipastikan langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Keppres tersebut masih menunggu kesiapan sarana eksekutif, yudikatif, hingga legislatif di IKN.

“Beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangunkan baru eksekutifnya. Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, sehingga menjadi satu kesatuan lengkap. Itu waktu penjelasan beliau,” kata dia.

Dengan demikian, kesiapan infrastruktur menjadi indikator penting yang mempengaruhi peluncuran Keppres pemindahan ibu kota tersebut. Artinya, tidak menutup kemungkinan, pemindahan baru bisa dilakukan beberapa tahun ke depan, menunggu infrastruktur rampung.

Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, penegasan terkait status Jakarta sebelum Keppres diteken juga tercantum dalam 4 pasal baru yang disisipkan dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal tersebut antara lain, Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

“Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman, di lokasi yang sama.

Selain status, menurutnya revisi UU DKJ ini juga perlu menunggu Keppres diteken. Hal ini menjadi langkah antisipasi menjelang Pemilihan Gubernur Jakarta agar jangan sampai ada kekosongan hukum di waktu transisi.

“Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, ya kan? Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” terangnya.

Sebagai informasi, isu terkait Keppres ini telah dibahas sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada kala itu, Jokowi juga telah banyak ditanyai tentang Keppres. Ia juga sempat menjawab bahwa kemungkinan Keppres akan diteken Prabowo.

Menurutnya, memindahkan Ibu Kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja. Namun, pembangunan ekosistem bagi masyarakat di dalamnya perlu dilakukan terlebih dahulu. Fasilitas pendidikan, kesehatan, logistik, dan fasilitas pendukung lainnya harus disiapkan terlebih dahulu.

“Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan Ibu Kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja. Tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu, ekosistem itu harus jadi,” kata Jokowi, di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menganalogikan suatu keluarga saja pindah rumah ruwetnya minta ampun, apalagi bila satu negara harus memindahkan ibu kota. Dia menekankan lebih baik pemindahan ibu kota dilakukan perlahan-lahan jangan terburu-buru dan seperti dikejar-kejar.

“Pindah rumah aja ruwetnya kayak gitu, ini pindah ibu kota. Jadi jangan dikejar-kejar, sehingga belum siap kita paksakan, akhirnya malah nggak baik. Saya kira ini normal, natural saja, sehingga semuanya ekosistem terbangun, semuanya sudah ada, baru pelan-pelan (pindah ibu kota),” beber Jokowi.

Simak juga Video: Jokowi Serahkan Keputusan Pindah Ibu Kota ke Prabowo

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)

Membagikan
Exit mobile version