Selasa, Oktober 22


Jakarta

Konten kreator Siskaeee dan beberapa terdakwa lainnya yang diwakilkan kuasa hukumnya, mempertimbangkan banding usai divonis setahun penjara soal keterlibatannya dalam film porno.

“Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu,” ucap salah satu tim kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).


Hakim Ketua membacakan putusan perkara yang dilakukan oleh Siskaeee dkk atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan video porno.

“Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun,” kata Hakim Ketua.


Vonis ini membuat lega bahkan sampai terdakwa ada yang menangis lantaran jauh lebih rendah dari tuntutan yakni 2,5 tahun.

Sebagai informasi, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta.

Siskaeee ditangkap usai 2 kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo dugaan produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.

(wes/pus)

Membagikan
Exit mobile version