Kamis, Desember 12


Jakarta

Pihak Baim Wong menghadirkan lebih dari 10 saksi di sidang cerainya dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dari saksi-saksi yang dihadirkan, beberapa di antaranya menjelaskan terkait adanya dugaan perselingkuhan.

Paula dikatakan pernah berduaan dengan pria lain di suatu tempat. Itu merupakan satu dari beberapa pertanyaan yang diberikan hakim ke saksi Baim Wong.

“Saksi yang lain terkait hal-hal yang selama ini Anda tanyakan. Adakah terjadi sesuatu? Pertanyaan saya simple, apakah dibenarkan seseorang yang bukan muhrimnya berduaan di suatu tempat yang cukup eksklusif,” kata kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).


“Yang diperiksa itu saksi fakta, yang mengetahui sesuatu yang saya katakan tadi ada seseorang yang bukan sesama muhrimnya, sudah gitu saja,” sambungnya.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Palma Kurnia, menanggapi soal saksi Baim Wong. Ia membantah adanya dugaan perselingkuhan tersebut.

“Nggak ada. Nggak ada. Saya nggak akan ngomong itu ya. Itu sudah pokok perkara itu ya. Saya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa di situ gitu kan. Bahwa tidak membuktikan apa-apa. Nah, karena apa? Karena kita sudah tanya lebih dalam lagi gitu kan bahwa tidak ada apa-apa,” ujar Alvon Palma Kurnia.

Pihak Paula Verhoeven tak menanggapi lebih lanjut soal apa yang menjadi pokok perkara persidangan. Ia heran mengapa pihak Baim Wong membocorkan materi persidangan.

“Saya nggak menjawab itu. Saya mengatakan bahwa pada saat ini tidak ada apa-apa. Dan kemudian, sekarang gini ya. Itu materi gitu kan. Nggak boleh itu muncul gitu kan. Saya kan dari tadi kan ngomong tentang prosedural ya. Gitu ya,” tandasnya.

(mau/wes)

Membagikan
Exit mobile version