Sabtu, Oktober 5


Jakarta

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap dan menjadikan tersangka eks manajer Fuji, Batara, atas dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. Mendengar hal tersebut, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fuji merasa lega, karena polisi telah bergerak cepat dan responsif atas kasus ini.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena telah bergerak dengan cepat dan responsif dalam menangani kasus ini,” kata Sandy Arifin kepada detikcom, Jumat (5/7/2024).

Rencananya, dalam waktu dekat Fuji dan Sandy Arifin akan mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mendapatkan info yang lebih detail dari penyidik setelah Batara ditahan.


“Dalam waktu dekat, saya dan Fuji akan datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk mengetahui lebih detail atas kasus yang kita laporkan,” tutur Sandy Arifin.

Tak lupa, Sandy Arifin berterima kasih pada Polres Metro Jakarta Barat karena pada akhirnya pelaku sudah ditangkap.

“Kami juga berterima kasih yang sebesar-besarnya pada pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena telah menangani kasus ini dengan cepat,” ucap Sandy Arifin.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan kalau Batara telah menggelapkan hasil jerih payah Fuji senilai Rp 1,3 miliar.

“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Batara menggunakan uang tersebut atas keperluan pribadinya.

“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama dia masih menjadi manajer korban,” tuturnya.

Proses penyidikan pun berlanjut hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan Batara sebagai tersangka. Akhirnya, Sabtu (29/6) polisi resmi menahan Batara terkait kasus tersebut.

“Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

(ahs/mau)

Membagikan
Exit mobile version