Rabu, Desember 4


Jakarta

Sekretaris Timses paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco menuding KPU Jakarta tidak profesional dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara kepada pemilih sehingga banyak warga yang tidak mendapatkan surat undangan di hari pemungutan suara. Juru bicara PDIP, Chico Hakim mengungkapkan pemilih paslon nomor urut 3, Pramono-Rano Karno juga mengalami hal yang sama.

“Pertama, istilahnya itu sekarang bukan surat undangan, tapi surat pemberitahuan. Dan kita bisa mengecek apakah kita terdata sebagai pemilih di website KPU. Ketiga, bahwa terkait dengan tidak dikirimi surat pemberitahuan, para pemilih kami juga mengalami hal yang sama, dan kita juga sedang mengumpulkan testimoni dalam bentuk surat pernyataan bahwa kami juga banyak pemilih yang berniat memilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan,” kata Chico saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2024).

Chico menuturkan pemilih Pramono-Rano ada yang datang ke TPS tanpa membawa surat pemberitahuan pada saat hari pencoblosan. Pemilih itu, kata Chico, tetap dapat menyalurkan hak suaranya meski tak mendapat surat pemberitahuan.


“Baik itu yang datang maupun yang akhirnya tidak datang ke tempat pemilihan. Dan yang datang tanpa surat pemberitahuan tetap dapat memilih,” ujarnya.

Menurut Chico pihaknya yang justru dirugikan dengan tidak dikirimnya surat pemberitahuan pencoblosan kepada masyarakat. Dia mengatakan RIDO didukung banyak parpol sehingga seharunya, bisa mengantisipasi hal tersebut.

“Terkait dengan ini, saya rasa bisa jadi justru pihak kami yang dirugikan dengan tidak besarnya jumlah partisipasi dalam pemilihan pilkada kali ini. Dan saya rasa terkait tidak dikirimi surat pemberitahuan dan lain-lain ini kan sebenarnya seharusnya ini bisa lebih diantisisipasi oleh tim RIDO harusnya, kan sumberdaya mereka kan lebih banyak,” tuturnya.

“Partai yang ada di pihak mereka kan jauh lebih banyak. Kami hanya satu partai parlemen, semua partai parlemen ada di tim RIDO. Jadi saya rasa terkait dengan tidak menandatanganinya saksi di beberapa kecamatan setelah pemilihan juga tidak akan mengubah hasil pemilu. Jadi kalau ada aturannya jelas. Jadi kita harus berbasis pada aturan yang berlaku dan harapan kami kita mematuhi itu semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Timses Cagub-Cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menuding KPU DKI Jakarta tidak profesional. Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco, mengatakan tidak profesionalnya KPU Jakarta terlihat dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara kepada pemilih.

Dia mengatakan, banyak warga yang tidak mendapatkan surat undangan di hari pemungutan suara. Menurutnya, warga yang tidak mendapatkan undangan tersebut akhirnya gagal menggunakan hak suaranya.

“Banyak warga yang tidak menerima, banyak warga yang tidak menerima dan yang menerima yang seharusnya dua, tiga, empat hari sebelumnya Pilkada, mereka rata-rata terimanya adalah satu atau dua minus H atau sebelum Pilkada,” kata Basri Baco di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

“Karena tidak becusnya, tidak profesionalitasnya, para penyelenggara Pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya. Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara Pemilu atau Pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan melaporkan KPU Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) buntut dari tudingan tidak profesional dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara.

“Hari ini Insyaallah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan ke DKPP, mengenai tidak profesionalitasnya KPU dalam menjalankan Tupoksinya dalam Pilkada kemarin,” katanya.

Simak juga Video ‘Yulius PDIP Buka Suara soal Dilaporkan ke MKD Terkait ‘Parcok”:

[Gambas:Video 20detik]

(dek/dnu)

Membagikan
Exit mobile version