Sabtu, Juli 6


Jakarta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tak banyak bicara saat ditanya kelanjutan potensi impor kratom sebagai tanaman yang dinilai berkhasiat. Perkembangan kajian manfaat kratom saat ini memang tengah dianalisis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) atas arahan Presiden Joko Widodo.

“Kratom di Kementerian Perdagangan ya,” tuturnya singkat saat ditemui detikcom di kawasan Jakarta Barat, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, Menkes menegaskan posisi Kementerian Kesehatan RI saat ini sebetulnya sejalan dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Pihaknya belum menilai tanaman herbal kratom sebagai narkotika golongan I. Hal itu berdasarkan pedoman dari World Health Organization (WHO), yang juga menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC).

Dari usulan UNODC kepada WHO, penggolongan kratom sebagai salah satu jenis narkoba belum bisa ditetapkan, karena UNODC sendiri masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I.

“Kemenkes ikut guidelines dari WHO. (Sementara) WHO menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC) itu masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom ke narkotika golongan I,” kata Budi Gunadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6).

Karena itu, lanjutnya, WHO pun memberikan arahan kepada Kemenkes RI untuk menunggu hasil riset yang lebih lengkap.

“Mereka arahannya, kita tunggu risetnya yang lebih lengkap, sampai cukup. Kalau kita, Kemenkes ikut WHO. Jadi kita Kemenkes belum memasukkan kratom itu ke narkotika golongan 1, karena itu selaras dengan di dunia juga seperti itu,” ujarnya.

(naf/up)

Membagikan
Exit mobile version