Jumat, November 15


Jakarta

Pemerintah resmi menghapus utang macet bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penghapusan itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.

Salah satu syarat UMKM yang dapat dihapuskan utangnya, yakni nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN). Sejalan dengan itu, sejumlah bank pelat merah pun menanggapi terkait aturan tersebut.

1. Bank BRI


Direktur Bisnis Mikro Bank BRI Supari mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah dengan diterbitkannya beleid tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan PP lalu akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal.

“Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Supari kepada detikcom, Rabu (6/11/2024) lalu.

Dengan adanya kebijakan ini, Supari menilai pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam, kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Namun, pelaku UMKM itu harus memiliki potensi untuk bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.

Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” jelas dia.

2. Bank BTN

Senada, Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando juga menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah. Pihaknya menilai terbitnya beleid tersebut dapat membantu memberi kesempatan kepada UMKM untuk menumbuhkan usahanya kembali melalui fasilitas pembiayaan bank.

“PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard. Saat ini BTN sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tatacara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM,” kata Ramon kepada detikcom.

3. Bank BNI

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya di bidang bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya.

“Sebagai salah satu bank milik negara, kami selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” kata Okki dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).

Terkait kebijakan penghapusan utang ini, Okki menjelaskan pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Dia pun mengaku siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia, khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional,” imbuh Okki.

4. Bank Mandiri

Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Teuku Ali Usman, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Ali juga menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off). Dia menjelaskan berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri.

Ali pun berharap kebijakan ini dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar.

“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” tutur Ali.

Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis. Hal ini juga dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version