Jumat, September 20


Jakarta

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang diatur di dalamnya ialah investor dapat Hak Guna Usaha (HGU) di IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai, aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli lalu itu bisa mendorong iklim investasi di IKN jadi lebih baik.

“Pastinya setiap kebijakan akan menambah atau memperbaiki posisi daripada IKN sendiri, yaitu investasi karena memang tadi PR-nya kan banyak,” kata Arsjad dalam Konferensi Pers di Menara Kadin Indonesia, di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).


Dalam proses pengembangan IKN yang terus didorong pemerintah, permasalahan lahan menjadi salah satu yang paling banyak disoroti. Dengan adanya Perpres tersebut, akan tercipta kepastian hukum untuk investor.

Melihat prospek tersebut, Kadin menawarkan ide untuk menjadikan IKN sebagai pusat perkembangan ekonomi Kalimantan atau Borneo. Hal ini juga diharapkan dapat menjaring negara-negara tetangga seperti Brunei Darussalam, Malaysia, hingga Filipina.

Selaras dengan hal ini, di 2023 Kadin Indonesia telah menginisiasi Borneo Economic Community (BEC). Langkah ini memperkuat peran IKN di komunitas tersebut lebih menonjol, terutama dalam meningkatkan konektivitas antarnegara.

“Ini yang kita buat di situ untuk apa? Bisa bicara mengenai konektivitas, konektivitas dari sisi transportasi, konektivitas dari sisi energi, konektivitas dari bermacam hal yang ada di sana,” ujarnya.

Dengan memperkuat konektivitas tersebut, ia berharap bisa menggenjot pengembangan ekonomi di Kawasan Borneo. Harapannya, kepala daerah dan juga para pengusaha bisa berkolaborasi lebih lanjut dalam mewujudkannya.

Karena itulah, pihaknya berencana akan melangsungkan rapat wilayah dengan para kepala daerah hingga pengusaha Kalimantan maupun negara-negara tetangga untuk membahas hal ini. “Yang kita dorong adalah bagaimana IKN ini menjadi center of growth di Borneo,” kata Arsjad.

Di samping itu, posisi Pulau Kalimantan yang tidak masuk ke dalam lingkup ring of fire menjadikannya terbebas dari bencana. Menurutnya ini menjadi kelebihan dari Pulau Borneo. Ini pun memunculkan potensi untuk bisnis data center di sana karena dekat dengan sumber energi yang melimpah.

“Kalau kita bicara IKN, industri apa sih? Industri yang bersih. Data center. Green data center. Kebutuhannya tinggi, listriknya diperlukan banyak, tapi perlu yang green. Itu misalnya salah satu contoh ekonomi growth yang bisa terjadi di Borneo dan Kalimantan,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah lewat Perpres 75/2024 itu menawarkan 3 hak pengelolaan. Mulai dari hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hingga hak pakai. Diberikan maksimal 2 siklus hak pengelolaan tanah. Bila siklus pertama sudah habis waktunya, pemerintah bisa mengawal apakah pelaku usaha mau lanjut ke siklus ke 2 atau tidak.

Untuk hak guna usaha ditetapkan satu siklus pengelolaan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Kemudian, bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan waktu yang sama sesuai kriteria dan evaluasi pemerintah. Artinya, untuk HGU bisa sampai 190 tahun.

Untuk hak guna bangunan dan hak pakai skema yang sama juga ditetapkan, diizinkan dulu satu siklus dan bisa menambahkan satu siklus tambahan. Hanya saja waktu paling lama untuk satu siklus pengelola hanya 80 tahun.

(shc/fdl)

Membagikan
Exit mobile version