Selasa, November 5


Jakarta

Basuki Hadimuljono resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) hari ini. Dia meneruskan tugas di IKN usai menjadi Pelaksana Tugas sejak Juli 2024.

Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.

Kemudian dilanjutkan pembacaan sumpah yang dilakukan Prabowo dan diikuti para tokoh yang dilantik. Berikut sumpah yang dibacakan Prabowo dan diikuti para pejabat yang dilantik:


“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.”

Basuki merupakan Menteri PUPR di era Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Basuki ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.

Kabar Basuki bakal jadi Kepala Otorita IKN awalnya disampaikan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Menurut Hashim pengangkatan Basuki sebagai kepala OIKN baru merupakan bukti nyata keseriusan pemerintahan Prabowo dalam melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jabatan ini disebut setingkat menteri.

Perlu diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” tulis Pasal 5 Ayat 4.

(hal/fdl)

Membagikan
Exit mobile version