Rabu, September 25

Denpasar

Hari ini, Kominfo beserta ekosistem penyiaran digital resmi meluncurkan Early Warning System (EWS) melalui siaran TV digital. Ada juga Disaster Prevention Information System (DPIS) untuk digunakan stakeholder terkait.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan ini adalah momentum baru bagi penguatan pencegahan dan mitigasi bencana di Indonesia. Sebagai informasi, DPIS merupakan hibah dari Pemerintahan Jepang untuk menyiapkan sistem penyebaran informasi bencana yang disampaikan pada petugas atau relawan kebencanaan.

“Sedangkan EWS TV digital merupakan sistem penyebaran informasi bencana melalui siaran televisi digital berdasarkan kode pos di wilayah terdampak,” jelas Budi Arie di sela acara Peluncuran Sistem DPIS dan EWS TV Digital, di Denpasar, Bali, Senin (23/9/2024).


Singkatnya, EWS TV digital akan memberikan informasi langsung dari otoritas deteksi dini kebencanaan. Kementerian lembaga penyedia informasi bencana itu antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Gunung Api Kementerian ESDM serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Daerah.

Informasi tersebut kemudian akan ditayangkan di layar televisi dengan menginterupsi siaran yang sedang berlangsung agar diketahui masyarakat di daerah terdampak. Interupsi siaran itu dilakukan selama 30 detik dengan suara yang sengaja dibuat mengganggu.

EWS sendiri memiliki kategori yang dibedakan dengan warna. Warna biru berarti waspada, kuning berarti siaga, dan merah berarti awas. Untuk kategori waspada dan siaga, tampilan peringatan bakal memenuhi sebagian layar. Sementara untuk awas, peringatan akan dilakukan full layar.

Sebelumnya, informasi terkait bencana baru dilakukan dengan SMS blasting.

Peringatan bencana waspada dengan warna biru. Foto: Aisyah/detikINET
Peringatan bencana level siaga dengan warna kuning. Foto: Aisyah/detikINET

“Selain itu, kami telah menyampaikan surat permohonan penetapan rancangan Perpres tentang sistem komunikasi nasional perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana (PMPB) kepada Presiden pada tanggal 7 Agustus 2024, serta rancangan Perpres Siskomnas PMPB,” terang Budi Arie.

Langkah tersebut adalah upaya pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur khusus telekomunikasi yang mengintegrasikan semua sistem di Kementerian Lembaga Daerah (KLD) untuk mendapatkan informasi bencana. Ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat atau bencana melalui nomor tunggal panggilan darurat 112.

(ask/fay)

Membagikan
Exit mobile version