Senin, September 30

Jakarta

Guna meningkatkan akurasi data pelanggan seluler, pemerintah dan operator seluler tengah menggodok aturan registrasi SIM card pakai biometrik dengan pemindaian wajah atau face recognition.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) tengah membahas kebijakan tersebut dengan pemerintah. Kebijakan registrasi SIM card ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa tahun lalu dan sampai sekarang terus digodok aturan hukumnya.

Sebelumnya, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler, diwajibkan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun rupanya, dua data tersebut belum ‘ampuh’ hingga akan semakin divalidasi dengan pemindaian wajah atau face recognition.


Sekjen ATSI Marwan O. Baasir memberikan gambaran untuk mengaktifkan nomor seluler itu dengan mendatangi gerai operator seluler terdekat. Setelah itu, pelanggan tersebut akan direkam wajahnya.

“Jadi, kamu datang ke gerai, kamu kasih KTP, terus nanti dia bilang oke. Kemudian mengecek KTP dan dilakukan pemindaian wajah kamu,” ujar Marwan ditemui di Peringatan Hari Bhakti Postel, Bandung, Jumat (27/9/2024).

Sebab, penyalahgunaan data pribadi orang masih terjadi. Contohnya, memanfaatkan data orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler, padahal orang tersebut tidak merasa melakukan demikian. Sehingga, penambahan pakai biometrik untuk meningkatkan akurasi data pelanggan.

Marwan mengungkapkan dampak jika registrasi SIM card pakai biometrik tersebut diterapkannya kepada masyarakat dan industri seluler tanah air.

“Soal akurasi. Buat industri tentu tidak ada lagi data-data yang tidak akurat. Kalau buat pelanggan ini kepastian hukum. Jadi, datanya memang benar-benar ada kepastian hukum. Orang mesti menggunakan wajah saya untuk bisa memverifikasi, misalnya KTP si A dipinjam si B itu nanti enggak bisa karena wajah si A ini harus ada,” jelasnya.

“Bisa diatasi (penipuan online). Semua bisa dilakukan x-ray, tergantung. Tapi kan sekarang kita sudah ada TK PSE, tergantung pemerintah karena ada PP 71 kan,” sambungnya.

Adapun, target registrasi SIM card face recognition ini ditujukan kepada pelanggan baru, bukan eksisting. Sedangkan untuk implementasinya masih terus digodok yang melibatkan operator seluler hingga pemerintah.

“Nanti mungkin peraturannya level dirjen, peraturan menteri, saya sih inginnya bentuknya peraturan menteri yang keluar itu levelnya biar lebih kuat. Saat ini masih dalam bentuk draft tapi POC (proof of concept),” pungkas Marwan.

(agt/agt)

Membagikan
Exit mobile version