Minggu, Oktober 13


Jakarta

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tidak bisa dibenarkan meskipun alasannya pertemuan mereka sudah diketahui pimpinan KPK lain. Refly juga mempertanyakan urgensi pertemuan Alex dengan Eko.

“Nggak bisa dibenarkan (pertemuan Alex dengan Eko), tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ngapain dia menemui bakal tersangka? Atau orang yang bakal bermasalah,” ujar Refly kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Refly menilai perbuatan Alex ini seperti orang yang tidak paham dengan etika pimpinan KPK. Padahal, katanya, Alex adalah pimpinan KPK yang menjabat dua periode.


“Ini menurut saya, Alex Marwata seperti tidak paham soal etika. Padahal dia kan termasuk pimpinan KPK yang terpilih kembali walaupun ada anekdot, ini mohon maaf. Biasanya yang terpilih kembali itu justru yang lembek biasanya. Bukan yang tegas, bukan yang lurus. Yang tegas, yang lurus itu kalau misalnya nyalon lagi nggak akan terpilih kembali,” ucap Refly.

“Karena Alexander Marwata termasuk dari awal kan yang termasuk dipermasalahkan juga integritasnya waktu jadi pimpinan KPK. Ini orang-orang ini ya, kadang-kadang baru pura-pura jadi Nabi ketika jadi pimpinan KPK. Sebelum jadi pimpinan KPK ini orang-orang yang patut diduga ada masalah,” imbuhnya.

Menurut Refly, sebagai Wakil Ketua KPK, Alex Marwata seharusnya membatasi pergaulan. Bila diharuskan menemui orang ‘berperkara’ maka harus melewati standar yang berlaku di KPK.

“Kalau dia memang mau bertemu, maka bertemu lah dia kepada institusi yang sudah ada di KPK, misalnya pengaduan masyarakat atau apa-apa, sehingga dia berjarak. Dia harus berjarak,” katanya.

Refly mengatakan pimpinan KPK seharusnya tidak bertemu dengan orang yang diduga memiliki kepentingan dengan KPK. Setiap pimpinan KPK itu juga seharusnya membatasi pergaulan.

“Bahkan pimpinan KPK… jangankan main bulu tangkis bareng dengan calon tersangka atau tersangka, datang main golf aja nggak boleh, datang ke perkawinan yang patut diduga punya kepentingan dengan KPK nggak boleh. Jadi mereka betul-betul menjaga integritas mereka. Itulah memang membatasi pergaulan terhadap potensi-potensi adanya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dia pun berpesan kepada pemerintahan yang akan datang untuk menjadikan kasus Alex ini sebagai contoh. Menurut Refly, jika pemerintahan baru ingin memperbaiki pemberantasan korupsi di Indonesia maka harus memperbaiki sistem pemberantasan korupsi.

“Ya jadikan kasus ini sebagai entry poin untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana KPK, kepolisian, kejaksaan, adalah komponen-komponen yang ada di dalamnya. Itu aja pesannya, kalau memberantas korupsi hanya omon-omon doang, pidato-pidato doang nggak ada gunanya. Harus ada kecerdasan untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Pertemuan Alex-Eko Diusut Polisi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Eko sendiri sudah dua kali diperiksa polisi.

“Saudara Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10).

Ade Safri mengatakan ada 23 saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang,” ujarnya.

Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Tanggapan Alex Marwata

Alexander Marwata mengakui bertemu dengan Eko Darmanto. Menurut Alex, Eko saat itu datang menemuinya untuk melaporkan dugaan korupsi pada instansinya.

“Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral,” kata Alexander Marwata.

Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.

“Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?” tuturnya.

Alex juga menegaskan dirinya tidak mengenal Eko Darmanto. Pengakuannya, pertemuannya itu baru sekali terjadi.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” pungkasnya.

Simak: Alex Marwata: Sulit Jadi Pimpinan KPK, Saya Tak Tahu Penyidik Loyal ke Siapa

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)

Membagikan
Exit mobile version