Rabu, Oktober 30


Jakarta

Presenter Raffi Ahmad kini mengemban amanah baru setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Menyoal berapa besar gaji yang didapatkannya atas jabatan baru tersebut, suami Nagita Slavina itu mengaku tak pernah memikirkan berapa besar gaji sebagai Utusan Khusus Presiden.


“Saya nggak pernah nanya gajinya, tapi bisa dilihat (besaran gajinya),” kata Raffi Ahmad saat ditemui di Studio Trans7, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Presenter berusia 37 itu tak begitu memikirkan gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden, ia mengaku menjalankan tugas tersebut sebagai bagian dari pengabdiannya pada negara.


“Alhamdulillah selama ini udah dikasih banyak rezeki, sama Allah dikasih banyak rezeki, dan sekarang saatnya mengabdi,” ujar Raffi Ahmad.

Menyoal apakah gaji yang didapatkannya dari Utusan Khusus Presiden akan disumbangkan, Raffi Ahmad berkomentar seperti ini.

“Yang pasti, apapun yang saya punya, apabila berguna bagi banyak orang, alangkah lebih baiknya …..,” ucap Raffi Ahmad sembari bergegas pergi.

Mengenai gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Raffi Ahmad bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000. Bapak tiga anak itu juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi Raffi Ahmad setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version