Selasa, Juli 2


Jakarta

Riri Khasmita dan suami mantan ART ibunda sudah dipenjara karena terbukti bersalah menggelapkan dan membalik nama aset tanah milik ibunda Nirina Zubir. Sertifikat sudah dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir ada pembeli tanah dari Riri Khasmita yang tak terima sertifikat mereka dibatalkan.

Tiga orang pembeli tanah dari eks ART ibunda Nirina Zubir melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Pihak Nirina Zubir juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.

“Karena saya sendiri merasa ini kan yang digugat pihak ketiga BPN karena saya yang membuat laporan jadi saya turut digugat. Dan selain dari BPN ini ada pihak kepolisian yang digugat sama mereka, nah dari pihak kepolisian ini saya lupa dari pihak si Riri atau dari pihak ketiga yang membeli selain kepolisian, BPN ada lagi kejaksaan yang mereka (gugat). Saya merasa diserang berlapis-lapis,” kata Fadlan, adik Nirina Zubir di PTUN, Jakarta Timur, kemarin.


Pihak Nirina Zubir menghadiri sidang gugatan tiga orang tersebut. Fadlan menjelaskan kedatangannya dalam sidang tersebut memberikan bukti kelengkapan dokumen.

Munculnya masalah ini membuat pihak Nirina Zubir kembali dirugikan. Meski mereka tidak mengetahui persis soal adanya pembeli tanah dari Riri Khasmita.

“Mungkin peralihan pihak ketiga kali ya. Tapi balik lagi. Dibilang dirugikan kami juga merasa paling dirugikan. Kalau dibilang korban, kami juga korban,” tegas Fadlan.

“Kita belum sempat mediasi apa pun karena kami masih fokus ke empat sertifikat tanah yang dialihkan kembali ke keluarga ini, jadi memang untuk kasus yang berikutnya memang masih ada agenda sidang. Jadi memang baru pelaporan kami pun baru tau di minggu lalu terhadap pihak ketiga,” sambung Ernest, suami Nirina Zubir.

Oleh sebab itu, Ernest mengatakan ada kemungkinan mereka akan melakukan mediasi dengan tiga pembeli tanah dari Riri Khasmita itu.

“Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan proses mediasi untuk ngobrol dengan pihak ketiga ini. Karena kalau bilang dirugikan ya kami merasa sangat dirugikan, jauh lebih besar dirugikannya,” tukas Ernest.

Pihak Nirina Zubir merasa seharusnya yang mereka gugat dan tuntut adalah para penjahat mafia tanah seperti Riri Khasmita. Riri Khasmita dan suami sudah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Tiga orang yang mengaku pembeli tanah dari Riri Khasmita, yakni Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta.

Mereka yang semuanya berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang, melayangkan gugatan ke PTUN pada 10 Juni 2024. Ketiganya berani melayangkan gugatan karena merasa memiliki hak atas tanah yang sertifikat hak miliknya telah diterbitkan oleh BPN berdasarkan pembelian beritikad baik pada Tahun 2018.

Pembelian tanah tersebut diakui diperoleh dengan cara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alas hak jual beli yang dibeli oleh ketiga orang tersebut dari Riri Khasmita.

Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut saat mengetahui Riri Khasmita dipenjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah. Selain itu, sertifikat tanah yang mereka beli atas nama Riri Khasmita dibatalkan sepihak oleh Kanwil BPN DKI Jakarta.

Namun, pembatalan itu mereka dapat hanya dari surat pemberitahuan dan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta.

(pus/aay)

Membagikan
Exit mobile version