Kamis, Oktober 17


Jakarta

Selebgram Rea Wiradinata akhirnya buka suara soal dugaan rumah disita imbas putusan pailit. Sebelumnya ada kabar kediamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipasang papan sita eksekusi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rea menepis kabar itu. Pemilik 125 ribu pengikut di Instagram tersebut memastikan rumahnya tak disita.

“Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/10/2024).


Perempuan berusia 33 tahun itu lalu bicara kelanjutan kasusnya dengan pengacara Noverizky. Ia mengatakan masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

“Saya dalam kasus ini dizalimi oleh pemohon pailit, Noverizky Triputra Pasaribu. Padahal yang maju PKPU adalah Arif Budiman, tapi dia yang berusaha menyerang secara pribadi,” tuturnya.


Soal mengembalikan uang Rp 2,5 miliar, Rea Wiradinata mengaku tak ada kewajiban. Ia menduga Noverizky sengaja ingin membuatnya pailit.

“Sebenarnya uang yang diklaim sebagai utang saya terhadap Noverizky, sama sekali tidak pernah saya terima, sehingga tidak ada tanggung jawab utang dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan. Patut diduga ada upaya kesengajaan dan rekayasa untuk mempailitkan diri saya,” katanya.

Pengacara Rea, Elza Syarief, menjelaskan kliennya tidak pantas dipailitkan. Sebab hal itu harus dilihat secara kolektif, dari segi kemanusiaan dan hukum.

“Proses pailit memang terus berjalan, tetapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu,” ujarnya.

Sebelum sekadar diketahui proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Proses itu dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi sejak 1 Juli lalu setelah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku. Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela,” tutur Janter.

Sementara itu, Noverizky menanggapi pernyataan Rea Wiradinata soal membantah rumah disita. Ia merasa heran mengapa Rea berkelit.

“Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik. Tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita,” katanya.

Lebih lanjut, Nove juga bingung atas pernyataan Rea yang mengklaim tidak pernah berutang. Ia mengatakan keputusan pengadilan adalah bukti kuat.

“Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki utang?” ujarnya.

(mau/wes)

Membagikan
Exit mobile version