Minggu, Februari 23


Jakarta

Pengacara Razman Arif Nasution memberikan respons terkait status tersangka Nikita Mirzani. Pengacara Vadel Badjideh tersebut yakin dalam waktu dekat aktris berusia 38 tahun itu akan ditahan.

Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lain yaitu dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys di Polda Metro Jaya.

“Ancamannya 20 tahun. Ada kekerasan, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sekarang sudah naik sidik dan dia dipanggil, saya yakin dia akan ditahan,” kata Razman Arif Nasution dalam sambungnya zoom, Jumat (21/2/2025).


Pengacara berdarah Batak itu, merasa Nikita Mirzani terlalu banyak berkoar-koar di media sosial sehingga salah satu cara membuatnya bungkam adalah dengan ditahan.

“Saya mendorong dia ditahan. Kenapa ditahan? Supaya dia nggak ngoceh terus,” ujar Razman Arif Nasution.

Lebih lanjut, Razman Arif Nasution mendesak laporan terhadap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan juga segera diusut.

“Kalau NM, paling telak itu penganiayaan di dahi saya. Kalau dia ditahan, cuap-cuap di media sosial itu nggak ada lagi. Nggak nambah musuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

“Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2).

Aktris berusia 38 tahun itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, bintang film Comic 8 ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version