
Jakarta –
Kuasa hukum Razman Nasution menggebu-gebu dengan laporannya di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan kekerasan dan pencemaran nama baik ke Nikita Mirzani. Razman Nasution kini mendesak pihak kepolisian agar tak berlama-lama memproses laporannya.
“Saya mendesak jangan lagi terlalu lama urusan NM, karena ini terkait dengan penganiayaan, kalau NM tidak mau diperiksa dan menghilangkan hak dia menghilangkan diri saat pemeriksaan maka urutan berikutnya dari proses lidik menjadi sidik,” ujar Razman di kawasan Kuningan, Sabtu (22/3/2025) malam.
Diketahui awal mula kasus ini dari Razman yang membawa anak Nikita Mirzani, LM ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kabur dari rumah aman.
Nikita dan Razman bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan terjadi cekcok hingga berujung dugaan penganiayaan. Nikita Mirzani dilaporkan atas pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Lalu perihal kelanjutan kasus ini, Razman Nasution pun membeberkan perkembangannya. Razman menyebut Nikita Mirzani enggan melakukan pemeriksaan terkait laporannya. Hal itu diketahui dari pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya sudah dihubungi oleh penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, beliau menghubungi sudah mendatangi gedung Tahti guna memeriksa Nikita atas laporan saya dugaan penganiayaan. Ketika penyidik datang, dan Nikita Mirzani menolak,” kata Razman.
Razman sangat menyayangkan pilihan Nikita Mirzani untuk menolak pemeriksaan. Sebab, pada masa itu seharusnya Nikita Mirzani bisa membela diri atas kasus yang menyeret namanya.
(pig/wes)