
Jakarta –
Razman Arif Nasution, kuasa hukum dari Vadel Badjideh, angkat bicara mengenai kabar penangguhan penahanan kliennya dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani. Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak mungkin dilakukan.
“Saya sudah dengar pernyataan dari Kasi Humas Nurma Dewi, saya sudah ngomong dari awal ke keluarga Vadel, bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur,” ujar Razman Arif Nasution dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat (7/3/2025) malam.
Razman lantas menjelaskan bahwa pihaknya hanya ingin kasus Vadel Badjideh segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu agar si TikToker yang suka mengunggah konten menari tersebut bisa segera diproses lebih lanjut.
“Yang ada kita ingin secepatnya dilimpahkan agar ada proses persidangan. Dan sidangnya pun tertutup untuk umum karena di bawah umur,” tambahnya.
Terkait dengan upaya hukum lainnya, Razman mengungkapkan bahwa meskipun ada opsi untuk mengajukan praperadilan atau gelar perkara khusus, dirinya saat ini belum fokus ke arah tersebut. Ia cuma meminta berkas kasus Vadel segera dilengkapi agar bisa dipersidangkan.
“Ada praperadilan, gelar perkara khusus, tapi kita belum konsen ke sana. Jadi kita menunggu sebelumnya 20 hari, sekarang 40 hari, mudah-mudahan di rentan waktu ini akan segera selesai kasusnya atau LM berubah pikiran. Karena akan kami ambil langkah hukum kira-kira begitu,” beber Razman.
Sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.
(fbr/mau)