Sabtu, Februari 22


Jakarta

Razman Arif Nasution berharap putusan pembekuan berita acara sumpah advokat dirinya dicabut. Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan pencabutan pembekuan sumpah advokat tersebut kewenangan Pengadilan Tinggi.

“Iya itu kan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi, karena yang mengambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).

Yanto mengatakan hanya Pengadilan Tinggi yang tahu tekait pembekuan sumpah advokat Ramzan Nasution. Dia memastikan Mahkamah Agung tidak punya kewenangan tersebut.

“Jadi yang bisa menjawab berapa lama atau dibekukan selamanya atau sementara ytang bisa jawab Ketua Pengadilan Tinggi. Sana yang ambil sumpah, yang bekukan juga sana. Oh enggak lah, kan kewenangan di sana, sana lah yang ini lah, kewenangan Pengadilan Tinggi lah, yang bekukan juga sana kan,” ucapnya.

Kemudian, Yanto juga bicara kembali terkait surat permohonan maaf yang disampaikan Razman Nasution kepada Mahkamah Agung. Dia mengaku belum mengecek surat tersebut.

“Kalau surat permohonan maaf saya cek dulu nanti ke asisten sekretaris Pak Ketua MA, dan yang memberi maaf kan Pak Ketua MA bukan saya, begitu ya. Saya nanti komunikasi dengan beliau,” tuturnya.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution berharap putusan pembekuan berita acara sumpah advokat dirinya dicabut. Razman mengaku senang karena Mahkamah Agung (MA) akan mengecek surat permintaan maaf yang telah diajukan.

“Satu poin dari Pak Yanto, juru bicara MA. Satu, beliau bilang, kami akan cek surat permintaan maaf itu. Yang kedua, itu kewenangan Pengadilan Tinggi Ambon berapa lama itu dibekukan,” kata Razman Arif Nasution sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2).

Razman kembali menyampaikan harapannya agar pembekuan sumpah advokatnya dicabut. Pihaknya mengaku akan terus berkomunikasi dengan MA.

“Saya kira, melalui forum ini, sekali lagi, saya berharap supaya putusan itu dikoreksi dan itu biarlah kewenangan dari organisasi kami yang berkomunikasi,” ujarnya.

(maa/aud)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version