
Jakarta –
Sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non aparatur sipil negara (ASN) dipecat oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit. Langkah tersebut dilakukan usai tenaga kesehatan melakukan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan gaji.
Aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya dilakukan di Kantor Bupati Manggarai pada 12 Februari 2024 oleh 300 tenaga kesehatan. Mereka datang menuntut perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan meminta kenaikan gaji agar setara upah minimum kabupaten (UMK).
Terkait hal tersebut, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara. Kemenkes menyebut bahwa proses pengangkatan tenaga kesehatan merupakan kewenangan dari daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran dari pemerintah setempat.
“Ini merupakan kewenangan daerah terkait pengangkatan nakes karena tergantung kebutuhan, prioritas, dan ketersediaan anggaran. Ada pertimbangan dari sisi evaluasi kinerja ataupun efektivitas nakes yang mungkin terlalu banyak,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada detikcom, Jumat (12/4/2024).
“Selain itu, gaji yang dibayarkan tidak sesuai sehingga pertimbangan-pertimbangan ini diambil. Untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut, tetapi diiringi dengan kinerja yg diharapkan,” sambungnya.
Nadia menuturkan bahwa pihak Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia. Standar tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.
“Kemenkes sudah membuat standar nakes di puskesmas dan rumah sakit, dan diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah. Sesuai dengan tahapan kemampuan daerah,” tandasnya.
Simak Video “Soal 249 Nakes NTT Dipecat Bupati: Awal Mula hingga Respons Kemenkes“
[Gambas:Video 20detik]
(avk/kna)