Senin, Oktober 14


Jakarta

Ratusan massa dari Serikat Pekerja PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Garda Prabowo menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (10/10). Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas atas sidang eksepsi dua karyawan PT SKB, Bagio dan Djoko, yang diduga menjadi korban kriminalisasi terkait sengketa kepemilikan lahan di Desa Sako Suban.

Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan sapu lidi kepada perwakilan PN Lubuklinggau sebagai simbol tuntutan agar peradilan Indonesia bersih dari praktik mafia hukum.

“Kami berikan sapu lidi ini agar peradilan bersih dari mafia. Kenaikan gaji hakim harus diiringi dengan profesionalisme yang tinggi,” ujar Koordinator Aksi Hadiansyah Bana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2024).


Aksi ini juga mempertanyakan keabsahan pelimpahan berkas perkara ke PN Lubuk Linggau, mengacu pada Pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHAP. Menurut Bana, tempat kejadian perkara yang disebutkan dalam berkas hanyalah di Sekayu dan Palembang, sehingga pelimpahan ke Lubuk Linggau dianggap tidak tepat.

Sementara itu, Pembina Serikat Pekerja PT SKB Widya menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap karyawan PT SKB memperumit sengketa lahan tersebut.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap karyawan. Kami hanya bekerja, dan tidak seharusnya menjadi korban,” tegas Widya.

Selain itu, aksi ini juga menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang membebaskan dua karyawan PT SKB dari segala tuntutan hukum, setelah sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Lubuk Linggau.

(prf/ega)

Membagikan
Exit mobile version