Senin, April 28


Jakarta

Belakangan tengah ramai jadi perbincangan mobil ambulans kena tilang ETLE. Begini penjelasan polisi soal kasus itu.

Sopir ambulans dibuat was-was karena tilang ETLE. Sopir ambulans pun memilih untuk menunggu lampu merah meski dalam kondisi darurat membawa pasien. Hal itu dilakukan karena sopir ambulans takut kena tilang ETLE sebagaimana dimuat dalam video yang viral di media sosial.

“Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda,” ujar sopir ambulans dalam video yang sempat viral.


Video lainnya memperlihatkan aksi serupa yang dilakukan oleh sopir ambulans. Sopir ambulans tersebut berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien.

“Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia,” ungkap petugas ambulans lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani meminta maaf atas kejadian tersebut. Dalam unggahan video di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya Ojo tak menampik sistem ETLE memang masih ada kekurangan. Di sisi lain, mobil ambulans yang terkena tilang bisa melakukan klarifikasi secara resmi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

“Nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut,” kata Ojo.

Dia menjelaskan ke depannya akan mendata mobil ambulans ataupun mobil jenazah yang beroperasi. Dengan demikian, bila tengah dalam kondisi darurat membawa pasien ataupun jenazah, tidak dikenakan tilang ETLE. Pendaftaran itu dilakukan ke alamat email subditgakumditlantaspmj@gmail.com.

“Kemudian untuk ke depan agar mobil ambulans atau mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu,” terang Ojo.

Untuk diketahui, ambulans dan mobil pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan prioritas yang diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version