Rabu, Oktober 2


Mataram

Presiden Joko Widodo kesal bukan main ketika tahu izin penyelenggaraan MotoGP Mandalika berbelit-belit. Penyataan itu dibantah Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah.

Pernyataan itu dikeluarkan Jokowi dalam acara peluncuran Digitalisasi Perizinan Event yang digelar di The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. MotoGP Mandalika disebut Jokowi butuh 13 lapis perizinan.

“Ini (MotoGP Mandalika) efeknya luar biasa, dampak ekonominya Rp 4,3 triliun. Bisa menyerap melibatkan tenaga kerja 8.000, UMKM yang terlibat kurang lebih 1.000. Tapi begitu saya tanya, bagaimana mengenai perizinan? Lemes saya. Ternyata ada 13 izin yang harus diurus,” kata Jokowi.


Bantahan Pemprov NTB

Pernyataan Jokowi itu lantas dibantah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Wahyu Hidayat menegaskan Pemprov NTB tidak menerbitkan izin penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Ia juga menyebut DPMPTSP NTB tak pernah terlibat dalam proses perizinan MotoGP Mandalika.

“Izin penyelenggaraan event seperti MotoGP maupun MXGP tidak melalui DPMPTSP,” kata Wahyu, Selasa (25/6/2024).

Wahyu menjelaskan, untuk perizinan event, selain MotoGP Mandalika, pihak pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Jika berdasarkan pertimbangan teknis persyaratan tersebut dinyatakan belum lengkap,, maka DPMPTSP belum bisa memproses pemberian izin.

Menurut Wahyu, dokumen persyaratan terkait perizinan event-event besar diurus melalui OPD teknis yang berbeda-beda.

“DPMPTSP menerima dokumen permohonan serta persyaratan yang sudah lengkap, kemudian terbitkan izinnya,” jelas Wahyu.

Bantahan Pemkab Lombok Tengah

Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah Jalaluddin.

Dia menegaskan, Pemkab Lombok Tengah tidak pernah menerbitkan izin untuk penyelenggaraan event MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Ia menyebut izin yang dilakukan oleh pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku promotor hanya izin keramaian saja.

“Tak ada (izin) di kami. Izin keramaian itu hanya di kepolisian. Kalau dari kami tak ada kami urus soal izin,” kata Jalaluddin saat ditemui di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (25/6/2024).

Jalaluddin mengatakan DPMPTSP tidak punya wewenang dalam hal perizinan event di Sirkuit Mandalika. Ia menyebut bahwa izin yang dibutuhkan dalam perhelatan ajang balapan motor bergengsi itu hanya izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian.

“Kalau kami itu ndak ada. Ndak pernah kami urus,” dia menegaskan.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version