Sabtu, Oktober 19

Jakarta

Pemerintah Amerika Serikat melarang perusahaan raksasa China, DJI, mengekspor sejumlah dronenya ke Amerika karena dituding melanggar sebuah aturan. Dampaknya adalah drone terbaru mereka, Air 3S, untuk saat ini belum bisa dijual di Amerika.

Aturan yang dimaksud itu adalah Uyghur Forced Labor Prevention Act (UFLPA), yang membuat Department of Homeland Security memperketat produk-produk, terutama drone, yang dibuat di China. Dampaknya adalah DJI dilarang mengimpor beberapa drone ke Amerika.

UFLPA pertama diterapkan pada Juni 2022 dan dibuat untuk melawan kerja paksa terhadap etnis Uighur dan etnis Muslim minoritas lain di wilayah Xinjiang, China. Lewat aturan ini Amerika melarang impor produk yang dibuat secara penuh atau sebagian di Xinjiang.


DJI langsung angkat bicara soal tudingan tersebut. Menurut perusahaan asal China itu, mereka tak pernah memproduksi apa pun di wilayah Xinjiang. Mereka pun mengaku kalau masalah ini hanya kesalahpahaman karena mereka sudah mematuhi semua aturan hukum dan standar internasional yang diterapkan oleh Amerika.

Selain itu, DJI juga memastikan kalau semua produk mereka hanya diproduksi di dua tempat, yaitu di Shenzhen, China dan Malaysia, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Kamis (17/10/2024).

Saat ini DJI tidak ada dalam “daftar hitam” UFLPA Entity List yang dikelola oleh Department of Homeland Security. Namun sebelumnya mereka masuk dalam “daftar hitam” lain, yaitu Entity List dari Department of Commerce, karena dianggap menyediakan dronenya ke pemerintah China untuk mengawasi etnis Uighur.

Pemerintah Amerika juga tengah menyiapkan aturan baru untuk melarang drone DJI dioperasikan di Amerika. Pemblokiran ini akan berdampak besar bagi DJI karena lebih dari setengah penjualan dronenya terjadi di Amerika.

(asj/asj)

Membagikan
Exit mobile version