Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendapatkan gelar doktor ilmu hukum lewat disertasinya, ‘Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara’. Dia berharap disertasinya itu bisa masuk bagian dalam undang-undang.
“Minimal jadi bagian dari undang-undang tindak pidana di masa yang akan datang,” kata Sahroni seusai mendapat gelar doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Sahroni menerangkan korupsi masih merajalela di Indonesia. Dia pun ingin memfokuskan disertasinya untuk membantu mengembalikan kerugian negara setelah diambil koruptor.
“Pengen berharap ke depan yang gue tulis sebagai disertasi ultimum remedium adalah mengedepankan bukan kepada hukum pidana penjara, tetapi bagaimana pengembalian kerugian negara. Jadi fokus pada bukan terus dengan tindak pidana dengan hukuman badan atau penjara,” jelasnya.
Sahroni melanjutkan disertasinya berbeda dengan perampasan aset. Ultimum remedium berpatokan bagaimana pengembalian kerugian negara diutamakan daripada untuk hukum pidana penjara.
“Kenapa? Karena kalau selalu mulu hukum badan penjara itu tidak efektif tetapi di republik kita tidaklah mudah untuk melakukan itu. Minimal strategi untuk melakukan itu mungkin 5-10 tahun mendatang, teman-teman mau berupaya UU itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” terangnya.
Sahroni mengerjakan disertasi itu sejak memulai studi S3 pada 2022. Pengerjaannya hampir memakan waktu selama empat tahun.
“Kenapa gue pilih (judul disertasi) itu karena kan itu bagian tidak terpisahkan dari negara yang kita cintain ini,” ungkapnya.
(azh/azh)