Kamis, Januari 9


Jakarta

Sejak dilantik menjadi utusan khusus presiden, Raffi Ahmad masuk dalam jajaran yang harus melaporkan harta dan kekayaannya ke KPK. Semua pejabat negara diberi waktu untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pejabat mengatakan, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maksimal 3 bulan setelah menjabat.

Raffi Ahmad diketahui dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024. Oleh karena itu, Raffi Ahmad dan pejabat lainnya yang dilantik pada tanggal tersebut dan belum mendaftarkan LHKPN diberikan batas waktu sampai 21 Januari 2025.


Setelah 3 bulan, Raffi Ahmad akhirnya mendaftarkan laporan harta dan kekayaannya kepada KPK.

“Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” kata Budi Prasetyo dilihat dari CNNIndonesia.com.

Selama ini, Raffi Ahmad memastikan dirinya akan melaporkan LHKPN secepatnya. Suami Nagita Slavina itu mengatakan semua sedang diurus.

“Soal LHKPN masih dalam proses ya. Tungguin saja,” jawab Raffi Ahmad singkat sambil tersenyum di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, 14 November 2024.

Raffi Ahmad dikenal sebagai selebritas dengan segudang pekerjaan. Selain entertainment, bapak tiga anak itu juga dikenal sebagai pebisnis dengan lini bisnis beragam.

Sebelumnya KPK sudah mengingatkan Raffi Ahmad dan pejabat Kabinet Merah Putih lainnya untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Sampai 7 Januari, KPK mencatat dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 90 orang telah menyampaikan LHKPN.

Menurut Budi Prasetyo, pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi pejabat publik atas aset dan harta mereka. Selain menjadi instrumen pencegahan korupsi, masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi melalui laporan ini.

KPK juga membuka pintu bagi pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, baik untuk pendampingan maupun bantuan teknis.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version