Sabtu, Januari 18


Jakarta

Raffi Ahmad diduga dikawal petugas patwal saat membuat konten ‘pamer mobil baru’ di rumah Andre Taulany. Lantas, bolehkah kendaraan pribadi mendapat pengawalan di momen sejenis? Berikut kami rangkum lagi aturannya.

Momen Raffi Ahmad diduga menggunakan jasa patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany terlihat di kanal Youtube Rans Entertainment. Ketika itu, dia mengemudikan sendiri mobil Suzuki Jimny berkelir hitam.

Raffi Ahmad ditemani seorang pria yang duduk di kursi penumpang. Suami Nagita Slavina itu mengaku hendak memamerkan kendaraan barunya tersebut ke Andre Taulany.


“Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di YouTube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1).

Raffi Ahmad diduga dikawal patwal. Foto: Doc. Screen Capture.

Namun, di tengah-tengah video, ada pemandangan unik yang membuat sebagian pihak salah fokus (salfok). Sebab, saat sedang mengemudi, terdengar suara sirene patwal yang bersaut-sautan.

Bahkan, menjelang akhir video, kamera menangkap momen petugas patwal bermotor sedang melaju di depan kendaraan Raffi Ahmad. Petugas tersebut seperti sedang melakukan pengawalan.

Padahal, ketika itu, perjalanan Raffi hanya untuk membuat konten. Dia bukan sedang menjalani tugas negara. Lantas, bagaimana, sih, aturan mainnya?

[Gambas:Youtube]

Aturan soal Pengawalan

Aturan mengenai pengawalan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapat fasilitas pengawalan.

Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
  2. Ketua/Wakil Ketua MPR;
  3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
  4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
  5. Hakim Agung;
  6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
  8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
  10. Gubernur/Wakil Gubernur; dan
  11. Bupati atau Walikota.

Bila merujuk pada aturan tersebut, jabatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Kepresidenan memang tak tertulis. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus kepresidenan mendapat fasilitas yang setara dengan menteri.

Di Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 ayat 1 juga dijelaskan, pengawalan polisi bisa diberikan untuk pejabat-pejabat tertentu sesuai rekomendasi Kapolri.

Namun, menurut penelusuran detikOto, belum ada aturan khusus yang mengatur soal kapan pejabat negara boleh mendapat pengawalan di perjalanan. Termasuk soal perjalanan nondinas yang mendapat pengawalan seperti halnya sedang bekerja.

(sfn/dry)

Membagikan
Exit mobile version