Senin, Oktober 28


Jakarta

Polisi terus mendalami soal laporan yang dilayangkan oleh aktris Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, polisi akan kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam laporan ini. Salah satunya adalah Nikita Mirzani yang akan kembali dimintai keterangan pada Rabu (30/10/2024).


“Rabu di jadwalkan (pemeriksaan untuk Nikita Mirzani),” kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada detikcom, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Nikita Mirzani dalam gelar perkara.


“Iya betul sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana,” ujar AKP Nurma Dewi.

Laporan polisi dari aktris Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version