Sabtu, September 28


Jakarta

Janes Meliano Wibowo (24) divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah. Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud, bersyukur atas vonis tersebut.

“Saya selaku Ketua Bidang Hukum Rabithah Alawiyah bersyukur atas putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim dengan memberikan putusan selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan,” kata Ahmad Ramzy Ba’abud dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Ramzy mengatakan Rabithah Alawiyah telah memaafkan perbuatan Janes. Dia menuturkan Janes telah menyatakan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya.


“Saya sebagai perwakilan Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dan juga sebagai pelapor terhadap permasalahan ini juga telah memberikan maaf kepada Terdakwa Janes Meliano Wibowo karena terdakwa telah menyatakan permintaan maafnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjualbelikan nasab silsilah keturunan nabi Muhammad SAW,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia berharap aksi pemalsuan lambang Rabithah Alawiyah tak terulang. Dia mengatakan pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum jika perbuatan serupa dilakukan.

“Saya selaku ketua bidang hukum Rabithah mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali, karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pidana ini,” ucapnya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo (24). Hakim menyatakan Janes terbukti bersalah memalsukan situs Rabithah Alawiyah.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Janes juga dijatuhi sanksi denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan hakim seperti dilihat di SIPP PN Jaksel, tadi.

Sidang putusan itu digelar pada Kamis (12/9). Duduk sebagai hakim ketua ialah Bawono Efendi dengan dua hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping.

Dalam kasus ini, Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).

Janes juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta.

Dia menjalankan modus dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Polisi menyebut Janes meraup untung dari hasil kejahatannya sebesar Rp 18,5 juta.

Polisi menyebutkan ada enam korban Janes. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

Simak juga Video: 7 PPLN KL Divonis Percobaan Kasus Pemalsuan Data Pemilih

[Gambas:Video 20detik]

(mib/dnu)

Membagikan
Exit mobile version