Rabu, Februari 19


Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan sidang pembacaan putusan banding terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis dkk, digelar terbuka untuk umum sebagai upaya transparansi. PT Jakarta menjelaskan soal sidang tidak dihadiri langsung oleh jaksa sebagai penggugat dan Harvey dkk sebagai tergugat.

“Memang di Pengadilan Tinggi ini memang tidak menghadirkan (Harvey Moeis) ya. Perdata juga tidak menghadirkan penggugat tergugat, pidana juga tidak menghadirkan siapa pun,” kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

“Persidangan ulangan ini adalah berkas. Putusannya adalah dibacakan terbuka untuk umum. Ya, terbuka untuk umum,” sambungnya.


Sugeng mengatakan pembacaan putusan dapat dilihat dan diliput langsung oleh media. Dia mengatakan hal itu merupakan suatu kebaruan untuk Pengadilan Tinggi.

“Jarang ada putusan pengadilan cuma seperti ini, dibacakan di depan umum, terbuka untuk umum. Ini adalah suatu hal untuk menerima aspirasi publik. Bahwa kita betul-betul transparansi. Tidak ada suatu hal yang kita tutupi,” ujarnya.

“Begitu kita putuskan, kita share, kita inikan semua untuk adanya transparansi dan keterbukaan publik, dan semuanya akan dipertanggungjawabkan secara hukumnya,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara di kasus korupsi Timah. Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

Sementara, hukuman Helena Lim diperberat menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis menjadi 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara.

Simak Video ‘Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup’:

(amw/lir)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version