Jumat, Oktober 25


Jakarta

Heru Hanindyo menjadi salah satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Heru ditangkap atas dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Intip isi garasi Heru.

Menilik sisi lainnya, Heru memiliki beberapa kendaraan di garasinya. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Heru pada Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.

Dalam LHKPN itu, Heru melaporkan kekayaan dengan total Rp 6.716.586.892 atau Rp 6,7 miliar. Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.


Dalam laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan dengan total Rp 4.450.000.000 atau Rp 4,4 miliar. Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli sendiri dan ada pula yang dari hibah.

Sementara itu, khusus isi garasinya, Heru memiliki dua kendaraan bermotor. Tidak ada kendaraan mewah yang dilaporkannya. Total nilai kendaraannnya hanya Rp 135 juta. Berikut isi garasi Heru Hanindyo:

1. MOBIL, DAIHATSU TARUNA MINI BUS Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINI BUS Tahun 1997, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 65.000.000

Nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 atau Rp 1,9 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang miliknya.

Sementara itu, ketiga hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Proses penyidikan mengungkapkan, ketiga hakim ini sudah lama diawasi sejak memberikan vonis bebas terhadap Ronald, yang menimbulkan polemik di masyarakat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, bukti-bukti suap sudah dikumpulkan, termasuk sejumlah uang sebagai barang bukti.

Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Ketiganya kini telah berstatus tersangka dan diduga menerima gratifikasi terkait putusan yang mereka buat. Berikut profil Heru Hanindyo, salah seorang hakim yang terjaring OTT.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version