Rabu, Juli 3

Jakarta

Sebuah penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) asal Korea Selatan dituding sengaja menyusupkan malware ke PC milik pelanggannya. Waduh!

Malware yang disusupkan tersebut didesain untuk mengganggu dan memblokir lalu lintas data lewat torrent. Pasalnya, penggunaan torrent oleh pelanggan dianggap memberikan tekanan finansial terhadap perusahaan. Itulah hasil liputan investigasi dari media Korea JTBC yang baru diungkap sekarang, seperti dikutip detikINET dari Techspot, Sabtu (29/6/2024).

ISP yang dimaksud adalah KT, yang dulunya bernama Korea Telecom. Menurut TorrentFreak, praktik penggunaan torrent memang sudah tak sebesar beberapa tahun lalu, namun torrent masih sangat populer di Korea Selatan, salah satunya adalah Web Hard Drive atau Webhard.


Layanan Webhard ini sangat bergantung pada ‘Grid System’ milik BitTorrent. Sistem ini dianggap mengkonsumsi bandwidth yang sangat besar, sampai-sampai menarik perhatian dari ISP.

KT sendiri adalah salah satu ISP terbesar di Korsel. Mereka sebelumnya pada tahun 2020 pernah digugat karena melakukan throttling (melambatkan) kecepatan koneksi internet pelanggannya,

Saat itu KT berkilah kalau alasan throttling tersebut adalah biaya manajemen jaringan mereka yang meningkat. Namun kini mereka dituding melakukan hal yang lebih buruk ketimbang melambatkan jaringan.

Empat tahun lalu itu, sejumlah pengguna Webhard mengeluhkan layanan tersebut tiba-tiba tak bisa diakses. Menariknya, kejadian ini hanya terjadi pada pelanggan KT. Lalu dalam investigasi terbaru tahun 2024 yang dilakukan oleh JBTC, KT ternyata menyusupkan malware pada 600 ribu komputer pelanggannya yang menggunakan layanan Webhard.

KT disebut punya tim khusus untuk mengembangkan malware tersebut, menyebarkannya, dan mengoperasikannya. Ada juga tim untuk ‘menguping’ dari komputer pengguna yang sudah disusupi malware, dan mengganggu transfer file yang dilakukan oleh pelanggan.

Secara garis besar, KT dituding telah mengakses dan mengubah data di komputer pengguna untuk membatasi penggunaan torrent.

Kepolisian Gyeonggi kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan data center serta kantor pusat KT, dan mereka menemukan bukti bahwa KT melanggar UU perlindungan data pribadi (Communications Secrets Protection Act dan Information and Communications Network Act).

Lalu pada November 2023 lalu, kepolisian telah menetapkan 13 orang yang dicurigai terlibat dalam aksi tersebut, termasuk pegawai KT dan beberapa pegawai mitra perusahaan KT.

(asj/fay)

Membagikan
Exit mobile version