Rabu, Oktober 9


Jakarta

Polisi menangkap pemilik sekaligus pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin (28) di Petamburan, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan diketahui tersangka meraup untung hingga Rp 30 juta tiap bulannya.

“Dari aktivitas yang dilakukan oleh Tersangka, omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online, baik itu Berapi138 dan Gacoan79, kurang lebih sekitar Rp 60 juta per bulan. Dengan keuntungan bersih didapatkan oleh Tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

Syahuddin mengatakan tersangka Justin merupakan pemilik sekaligus pengelola dua situs slot Berapi138 dan Gacoan79. Justin mengelola dua situs tersebut selama lima bulan terakhir.


“Tersangka ini sudah mengelola website ataupun situs judi online dari bulan Mei 2024 sampai tertangkap pada 2 Oktober lalu, kurang lebih sekitar hampir 5 bulan,” jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online. Polisi lalu berhasil mengungkap situs judi online yang dikelola oleh Justin dari rumahnya yang berada di daerah Jelambar, Jakarta Barat.

“Dan Tersangka mengakui bahwa memang dia sudah kurang lebih 5 bulan mengelola situs judi online tersebut,” katanya.

Pelaku Cuma Lulusan SMA

Justin ditangkap pada Rabu (2/10) di kediamannya di daerah Jakarta Barat. Syahduddi mengatakan pelaku merupakan lulusan SMA.

Hasil pemeriksaan kepada pelaku juga terungkap bahwa pengetahuan terkait pengelolaan situs judi online dipelajari Justin secara otodidak.

“Tersangka ini lulusan SMA, dan latar belakangnya IPS. Dia tidak memiliki latar belakang IT, dan dia belajar IT secara otodidak karena pernah bekerja di pengelola judi online,” tutur Syahduddi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

(ygs/ygs)

Membagikan
Exit mobile version