Jakarta –
Seorang pria asal Pakistan nekat masuk ke kandang singa. Ia mempertaruhkan nyawa demi konten TikTok.
Seperti dikutip dari Independent UK pada Jumat (24/1/2025), pria tersebut bernama Muhammad Azeem. Dia masuk tanpa izin ke sebuah penangkaran di provinsi Punjab, Pakistan.
Layaknya sinetron dengan akhir yang dapat ditebak, Azeem berakhir dengan luka parah akibat terkaman singa. Siapa suruh masuk ke kandang singa?
Insiden itu mendorong Departemen Margasatwa Punjab untuk memerintahkan tindakan terhadap pemilik peternakan tersebut. Departemen itu telah memulai proses dan memerintahkan pembatalan izin penangkaran.
Memelihara singa atau jenis kucing liar lainnya sebagai hewan peliharaan bukanlah hal yang aneh di Pakistan, di mana pengusaha kaya diketahui mengelola kebun binatang pribadi dan terkadang memamerkan hewan-hewan tersebut untuk umum.
Sementara itu, pemerintah Punjab baru saja meresmikan amandemen terhadap Undang-Undang Margasatwa 1974 untuk mengatur kepemilikan dan pengelolaan hewan liar, seperti singa dan harimau. Amandemen tersebut mencakup larangan memelihara hewan tersebut di wilayah perkotaan dan pelarangan merekam video TikTok atau video lain yang melibatkan hewan liar.
Pelanggar undang-undang perlindungan satwa liar akan dikenai denda hingga 500.000 PKR atau Rp 28 jutaan.
Menteri senior pemerintah Punjab Marryum Aurangzeb mengatakan undang-undang tersebut kini mencakup lima spesies kucing besar, yakni singa, cheetah, harimau, puma, dan jaguar.
“Selama 70 tahun terakhir, tidak ada undang-undang yang mengatur pemeliharaan hewan-hewan ini, yang menyebabkan keberadaan mereka umum ditemukan di rumah,” katanya.
“Larangan ketat telah diberlakukan untuk tidak memajang hewan-hewan ini di TikTok atau platform media sosial lainnya. Standar minimum telah ditetapkan untuk memelihara mereka, dan mereka harus ditempatkan di luar batas kota. Pemilik akan diberi waktu untuk merelokasi hewan-hewan ini, kegagalan untuk mematuhinya akan mengakibatkan tindakan hukum dan FIR,” tambahnya.
Menurut aktivis hewan, meskipun ada persyaratan prosedural tertentu untuk mengimpor hewan liar ke Pakistan, tidak ada hukum setelah mereka berada di dalam negeri. Hukum yang melindungi hak-hak hewan lokal tidak berlaku untuk hewan yang diimpor.
Mereka mengatakan tren memelihara hewan liar sebagai hewan peliharaan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial di negara tersebut dalam upaya untuk meningkatkan pengikut.
Pada tahun 2023, seekor macan tutul peliharaan melarikan diri dan berlarian di daerah permukiman di Islamabad, meneror penduduk setempat selama berhari-hari. Video yang beredar di media sosial menunjukkan kucing liar itu melompati tembok dan berlarian di sekitar mobil dengan panik. Hewan itu ditangkap hampir setelah enam jam dan tiga orang terluka dalam insiden itu.
(bnl/fem)